LANGSA– Polisi Resor (Polres) Langsa, berhasil mengungkap identitas dari mayat perempuan yang ditemukan dalam parit di Desa Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Selasa (10/12/2019) sore.
Mayat itu bernama Nurita (42). Dia merupakan warga Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selama ini, Nurita diketahui bekerja di sebuah toko, Desa Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Nurita meninggalkan empat anak.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo, membenarkan identitas korban telah diketahui. Hari ini, direncanakan, jenazah korban akan diserahkan ke keluarga.
Proses visum telah selesai dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Langsa.
“Rencananya hari ini jenazahnya diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan,” kata Arief, Kamis (12/ 12).
Arief menambahkan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi terus memeriksa sejumlah saksi yang mengenal korban.
Sebelumnya warga dihebohkan dengan temuan mayat dalam parit di Desa Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Selasa (10/12/2019) sore. Perempuan yang ditemukan tanpa identitas itu diduga korban pembunuhan. Pasalnya ada lima tusukan di mayat itu. Polisi juga menemukan bekas luka di kepala, seperti dipukul benda tumpul.