MALANG – Sepasang suami istri asal Magelang diringkus Polresta Malang Kota lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga saat ini polisi baru mengungkap tiga kasus yang kerugiannya mencapai Rp680 juta.
Kedua pelaku yakni Agus dan Aldila diringkus, setelah ada tiga korbannya yang melaporkan keduanya ke kepolisian. Saat diselidiki kepolisian penipuan dan penggelapan ini mengarah ke keduanya. Dan hasil penipuan tersebut sebagian disumbangkan ke anak yatim.
Kepada media, pelaku Agus mengaku telah melakukan aksi liciknya selama 10 tahun di berbagai kota di Indonesia. “Sudah melakukan ini lama, sekitar 10 tahunan-lah. (melakukan penipuannya) Di Jakarta, Kalimantan Timur juga,” kata Agus di Mapolres Malang Kota, Selasa (17/12/2019).
Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata mengungkapkan bersama kedua pelaku lainnya yang masih buron, komplotan ini berbagi peran dalam mempengaruhi korbannya.
“Dua pelaku yang masih buron menyamar sebagai orang asing asal Malaysia dan pegawai bank. Sedangkan pelaku yang kita amankan ini tugasnya mencari korban,” ungkap AKBP Leonardus Simarmata.
Kedua pelaku tersebut mencari target korbannya menaiki mobil rental dan menyasar sejumlah bank di kawasan Kota Malang. “Kalau sudah menemukan korban, mereka mengajak korban menaiki mobil dan berkeliling kota bersama dua rekan yang masih buron. Kedua rekan yang masih buron ini berperan sebagai pegawai bank dan orang asing yang merupakan rekan lama pelaku,” kata Leonardus Simarmata.
Setelah berusaha membujuk korbannya dan terpengaruh, para komplotan ini kemudian mengantar korbannya menuju ATM untuk mengambil uang dan ditukarkannya dengan mata uang asing Lira asal Turki dan Real Brasil.
“Pelaku ini membujuk korban agar mau menukar uang rupiah dengan mata uang asing dan berinvestasi. Padahal uang asing yang ditukarkan ke korbannya kedaluarsa, artinya sudah tidak bisa dipakai lagi,” tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku, mata uang asing asal Turki dan Brasil ini dibeli dari seorang temannya di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat seharga Rp2 juta satu bendel.
“Ini kali ketiga pelaku beraksi di Malang. Total kerugiannya mencapai kisaran Rp680 jutaan. Dengan rincian korban pertama menderita Rp11 juta, kedua Rp500 juta, dan korban ketiga menderita kerugian Rp175 juta,” tutur Leo.
Menariknya hasil penipuan ini selain dibelanjakan sejumlah perangkat elektronik, oleh pelaku juga disumbangkan ke sejumlah masjid, panti asuhan, dan orang miskin yang membutuhkan.
“Buat beli peralatan elektronik. Tapi saya kasihkan ke masjid, anak yatim, dan kaum miskin dhuafa, karena uang seperti ini tidak pernah berkah,” papar pelaku Agus.
Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik hasil penipuan berupa televisi, keyboard, perangkat DJ, id card palsu berbagai bank, buku tabungan, dan mata uang asing yang telah kadaluarsa.
Kini akibat perbuatannya sepasang suami istri ini dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kini pihak kepolisian sendiri masih melakukan pengejaran terhadap dua orang rekan pelaku yang masih buron. “Dua rekannya berinisial AA dan A masuk DPO. Kalau korbannya tidak menutup kemungkinan lebih dari tiga makanya kami minta masyarakat yang merasa pernah tertipu untuk melapor ke kami,” pungkasnya.