SINGKIL – Penyelenggaraan hukum cambuk dilakukan di lapangan Alun-alun Singkil atas kasus khalwat, Kamis 19 Desember 2019.
Mulkan Bahlia, SH selaku protokoler eksekutor Dinas Satpol PP-WH Aceh Singkil membacakan berita acara eksekusi cambuk. Dalam berita acara, tersangka bernama Siman ALS Bin Satro Dalang, berumur 59 tahun, merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bertempat tinggal di Desa Pulo Sarok Singkil.
Siman dikenakan hukuman wajib cambuk sebanyak 100 kali dan hukuman tambahan sebanyak 75 kali. Dalam proses penyelesaian perkara Siman sudah ditahan selama 5 bulan, jadi hukuman cambuk Siman dikurangi 5 kali, total hukuman cambuk yang dieksekusi oleh Algojo kepada Siman sebanyak 170 kali.
Kasus khalwat yang dilakukan Siman menimpa anak angkatnya sendiri yang masih berumur 14 tahun, sebut saja namanya Bunga.
Kasus tersebut terkuak saat pihak keluarga curiga atas kelakukan Bunga yang agak aneh dengan mimik ketakut-takutan Bunga. Usut demi usut pihak keluarga mengetahui adanya perbuatan tidak bermoral menimpa Bunga, pihak keluarga pun melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
Sebelum eksekusi cambuk dilakukan, Ustad Azman menyampaikan arahannya. “Pada hari ini kita menyelenggarakan eksekusi cambuk, ini bukanlah kali pertama namun sudah berulang kali. Perbuatan zina adalah perbuatan setan. Firman Allah Swt yang artinya “dan janganlah kamu mendekati yg namanya zina karena zina adalah perbuatan yag keji dan seburuk-buruknya jalan yaitu perbuatan setan,” ucap Ust Azman.
“Perbuatan zina sering dilakukan karena pengaruh media social. Nah, alangkah baiknya hand pone harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat saja, bukan malah menonton yang tidak senonoh.”
“Bapak-Ibu, kalau cinta kepada anaknya jangan lah biarkan keluar malam. Karena bisa berakibat pergaulan yang diperdayakan setan, dan selalu kontrol penggunaan handphone kepada anak-anak kita, agar tidak salah guna,” kata Ustad Azman
Di provinsi Aceh, tambah Ustad Azman. Semua sama-sama tahu bahwa sudah berlaku syariat Islam. Jika berbuat zina itu arti sudah melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat, maka akan dicambuk. Karena sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pidana Jinayat berlaku di Provinsi Aceh.
“Mari sama-sama kita tegakkan syariat Islam di bumi Aceh ini. Tanpa bantuan Bapak-bapak dan Ibu-ibu maka Salpol-PP dan WH Aceh Singkik berat melaksanakan tugasnya sesuai dengan keistimewaan Aceh tentang penegakan syariat Islam,” kata Ustad Azman. []
Laporan Muiza











