BANDA ACEH – Jurubicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, mengatakan pengadaan ini berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melalui APBA 2020 senilai Rp1,3 miliar.
Pengadaan senjata api untuk Polhut diperbolehkan. Ini sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang pengelolaan senjata api serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017.
“Untuk diketahui, selama ini Polhut dan PPNS kita hanya menggunakan senjata tajam bayonet saja. Jelas ini tidak layak untuk kapasitas tugas berat yg dijalankan oleh Polhut dan PPNS kita. Di tengah hutan tantangan mereka sangat keras dan ancaman yang dihadapi terkait dengan keselamatan tubuh dan jiwa mereka. Kita tidak ingin menempatkan aparatur negara kita ini dalam bahaya ketika melaksanakan tugas tanpa pertahanan diri yang memadai,” kata pria yang akrab disapa Wira ini.
“PPNS kita saat ada sejumlah 30 orang, Polhut 123 org dan Pamhut 1770 orang. Dan yang harus digarisbawahi adalah, senjata api ini digunakan pada saat operasi Tindak Pidana Kehutanan saja, belum menjadi alat organik personel Polhut atau PPNS. Artinya, senjata ini hanya dilakukan pada waktu operasi saja, diluar itu tidak digunakan. Akan ada catatan waktu yang jelas kapan digunakan.”
Menurut Wira, sebelum Aceh memasuki masa konflik, senjata api sebenarnya sudah diberikan kepada Polhut, tapi sejak meningkatnya eskalasi konflik politik pada waktu itu, senjata ditarik dan disimpan di Kementerian Kehutanan.
“Pada tahun 2020 DLHK mengaloksikan anggaran pembelian sejata Polhut karena secara aturan Polhut memang dibolehkan menggunakan senjata sesuai dengan spek yang khusus ditetapkan untuk Polhut dan tentunya harus ada izin dari kepolisian Republik Indonesia. DLHK mempunyai personil Polhut 123 orang yang selama ini belum dilengkapi dengan persenjataan selain bayonet. Saat ini pihak DLHK sedang berkoordinasi dengan Polda Aceh, KLHK dan Mabes Polri.”
“Selain itu; tentu saja senjata ini dipegang petugas yang memenuhi syarat teknis dan administrasi. Juga ikut tes untuk mendapat Kartu Pemegang Senpi sebagai tanda legalitas penggunaan senjata,” kata Wira lagi.
Sebelumnya diberitakan, Wiratmadinata membenarkan adanya anggaran pengadaan senjata dalam APBA 2020.
Hal ini dijawab oleh Wira, demikian sosok ini biasa disapa, terkait pemberitaan atjehwatch.com tentang pengadaan senjata sebesar Rp1,3 miliar dalam APBA 2020.
“Benar ada pengadaan senjata dalam APBA 2020 yg diusulkan oleh DLHK Aceh,“ kata Wira kepada atjehwatch.com, Senin malam 6 Januari 2020.
Wira kemudian merincikan bahwa dari total Rp1,3 miliar tadi, adalah untuk pembelian laras pendek 16 unit dengan nilai Rp616.000.000. Kemudian untuk pembelian laras panjang 16 unit dengan nilai Rp776.000.000.
Pembelian senjata ini diperuntukan untuk Polisi Hutan atau Polhut. Ini juga menindaklanjuti qanun Aceh tentang kehutanan yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Dimana, qanun ini mengizinkan Polhut untuk memegang senjata api selama melaksanakan tugas.[]