Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Bupati Aceh Jaya Tak Kunjung Ada Kejelasan

Admin1 by Admin1
11/01/2020
in Nanggroe
0

CALANG- Aliansi Rakyat Peduli Aceh Jaya (ARPA) mempertanyakan kinerja Pansus DPRK Aceh Jaya yang mengusut kasus dugaan pelecehan oleh Bupati Aceh Jaya. Pansus untuk mengusut pelecehan dan prilaku amoral bupati Aceh Jaya ini sudah berlangsung hampir dua bulan lebih tapi dinilai belum ada kejelasan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) ARPA, Yulinal Zahri, melalui siaran persnya, Sabtu 11 Januari 2020.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Aceh agar serius menangani kasus ini sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dan menghasut kasus ini secara tuntas dan transparan,” kata Yulinal Zahri.

Menurutnya, sesuai dengan pelaporan pada Polda Aceh, korban telah membuat laporan pada 15 Juli 2019 dengan laporan pengaduan nomor Reg/138/VII/RES.2.5/2019/ Subdit IITipid PPUC/Ditreskrimsus dan Kamis (1/8/2019) telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban di ruang Ditreskrimsus Polda Aceh yang didampingi oleh YARA.

“Mengingat sejauh ini kami melihat Polda Aceh terkesan lamban kurang responsif dalam menangani perkara ini yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di Aceh jaya. Maka kami bergerak mencari celah lain untuk menjawab keresahan yang terjadi dikalangan masyarakat,” kata dia.

“Kami meminta DPRK Aceh Jaya untuk sesegera mungkin membuat Pansus terkait perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat tinggi Aceh jaya berinisial I dalam kurun waktu 7x 24 jam.”

Lalu, kata dia, karena pejabat tersebut telah melanggar pasal 35 ayat 1 undang-undang no 32/2004 tentang pemerintahan daerah jounto pasal 131 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan,pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pejabat berinisial I diduga juga telah melanggar pasal 23 ayat 1 jounto pasal 25 ayat 1 qanun Aceh nomor 6/2014 tentang khalwat dan atau melanggar pasal 29 jounto pasal 4 uu tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 282 tentang kesusilaan.

“ARPA mengajak para santri dan ulama dan lembaga MPU agar tidak menutup diri terhadap kasus ini karena telah mencoreng nama baik daerah dan harga diri kebupaten Aceh Jaya. Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawal kasus ini hingga selesai. Kami meminta kepada pejabat tinggi Aceh Jaya berinisial I mundur secara terhormat,” ujarnya lagi. []

 

 

Previous Post

Peradi Banda Aceh Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat di Unsyiah

Next Post

Mukhtardin Pimpin KB PII Aceh Timur Periode 2020-2025

Next Post

Mukhtardin Pimpin KB PII Aceh Timur Periode 2020-2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Bupati Aceh Jaya Tak Kunjung Ada Kejelasan

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com