BANDA ACEH – Plot Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 ternyata masih menjadi milik para aparatur pemerintah atau PNS di lingkup Pemerintah Aceh.
Pengesahan APBA 2020 super cepat dalam sejarah, di 2019 lalu oleh DPR Aceh, ternyata menyisakan lubang besar yang kini butuh pemantauan public. Peran DPR Aceh terkait APBA 2020 dipertanyakan.
Apalagi hingga awal 2020 ini, DPR Aceh belum juga memiliki AKD guna melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Hal ini merupakan hasil analisis redaksi atjehwatch.com terhadap APBA 2020 melalui Pergub nomor 80 tahun 2019 tentang penjabaran APBA 2020.
Dimana diketahui, bahwa belanja tidak langsung dalam APBA 2020 sebesar Rp 7.563.418.756.923. Plot anggaran untuk belanja tidak langsung mayoritas diperuntukan untuk para pegawai.
Post anggaran ini mulai dari belanja pegawai Rp2.823.244.637.477, belanja tambahan penghasilan PNS Rp648.523.107.896, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH Rp22.157.306.484, serta sejumlah item anggaran lainnya.
Sedangkan untuk post belanja langsung dalam APBA 2020 sebesar Rp9.716.109.583.830. Di pos belanja langsung juga terdapat belanja pegawai Rp1.270.770.604.879.
Kemudian juga ada post anggaran belanja makanan dan minuman Rp138.812.935.755, dan Belanja Perjalanan Dinas Rp472.537.366.643. []