Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mantan Walikota Sabang Dituntut 3,9 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Admin1 by Admin1
17/01/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli Adam dituntut 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Dia diyakini terlibat kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru di Sabang.

Sidang tuntutan terhadap Zulkifli digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/1/2020). Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Muhifuddin.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut JPU, Zulkifli melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli H Adam berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider selama 6 bulan kurungan,” tuntut JPU.

Selain itu, JPU menuntut agar hakim membebankan kepada Zulkifli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 796 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda Zulkifli untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, Zulkifli diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan rumah guru. Dia diduga melakukan penggelembungan harga hingga Rp 100 ribu per meter persegi.

Tanah itu terletak di kawasan Desa Raya Seunara, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Harga pasaran tanah di daerah tersebut dan nilai jual objek pajak (NJOP) berkisar Rp 50-60 ribu per meter persegi. Namun, dalam pembebasan, tanah dibeli Rp 170 ribu per meter persegi.

Sumber: detik.com

Tags: korupsi pembebasan lahanSabangZulkifli Adam
Previous Post

Paripurna AKD DPR Aceh Diprediksikan Bakal Memanas

Next Post

Begini Suasana di DPR Aceh Jelang Paripurna Alat Kelengkapan

Next Post

Begini Suasana di DPR Aceh Jelang Paripurna Alat Kelengkapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

21/04/2026
Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

21/04/2026
Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

21/04/2026
Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

21/04/2026
Tito Saksikan Penyerahan Bantuan Keuangan Daerah untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Tito Saksikan Penyerahan Bantuan Keuangan Daerah untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Mantan Walikota Sabang Dituntut 3,9 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Apel Senin di Disdikbud, Plt Sekda Abdya Minta Tempat Meusuraya Lemang Dibersihkan

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com