BANDA ACEH – Partai Aceh ternyata mengirim surat perubahan terkait komposisi AKD di DPR Aceh. Surat tersebut berbeda dengan surat yang dibacakan pada paripurna AKD DPR Aceh per 31 Desember lalu.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, pada surat sebelumnya, Iskandar Usman Alfarlaky ditempatkan di Komisi I DPR Aceh.
Namun dalam paripurna DPR Aceh yang berlangsung hari ini, Iskandar Usman Alfarlaky dipindahkan ke komisi 5 bidang sosial dan kesehatan.
Sementara posisi Iskandar di komisi I DPR Aceh digantikan dengan nama Teungku Muhammad Yunus.
Jika merujuk perubahan ini pada komposisi pimpinan fraksi yang disepakati oleh koalisi KAB, maka posisi ketua Komisi I yang sebelumnya digadang-gadang bakal ditempati oleh Iskandar Usman Al-Farlaky bakal diisi oleh Teungku Muhammad Yunus.
Hasil kesepakatan KAB, ketua komisi I DPR Aceh menjadi milik partai Aceh. Untuk komisi 5 DPR Aceh, PA dijatahkan posisi sebagai sekretaris. Posisi ini kemungkinan besar akan diisi oleh Iskandar Usman Alfarlaky.










