JAKARTA – Empat senator Aceh menyerahkan surat permintaan kepada DPR RI untuk memberi perhatian terhadap kekhususan Aceh, Kamis, 23 Januari 2020.
Perhatian tersebut khususnya mengenai keharusan DPR RI untuk berkonsultasi dengan DPRA dan Gubernur ketika merancang undang-undang terkait langsung dengan Aceh.
“Sesuai dengan pasal 8 UU Pemerintah Aceh, juga Perpres 75/2008, maka hal tersebut harus tercantum dalam Tatib DPR RI,” kata M. Fadhil Rahmi, salah seorang Senator Aceh, kepada atjehwatch.com, Jumat 24 Januari 2020.
Setelah komunikasi dengan Ketua Forbes, M.Nasir Jamil, maka 4 senator asal Aceh bersepakat untuk melayangkan surat tersebut.
“Timingnya pas sekarang, karena Badan Legislasi DPR RI sedang menggodok revisi Tatib DPR. Sekretaris Forbes, Illiza S Djamal adalah anggota Baleg yang mesti kita support untuk menggolkan poin dan subtansi tersebut,” ujar M.Nasir Jamil.
Selain itu, menurut anggota Baleg DPR RI asal Aceh, Iliza S Djamal, Fraksi PPP juga mendukung agar subtansi konsultasi tersebut diakomodir dalam Tatib DPR RI.
“Alhamdulillah sudah diterima dan sudah diperjuangkan tadi melalui fraksi PPP masukan yang disampaikan oleh ketua Forbes dan DPD RI,” kata Illiza sambil memperlihatkan surat yang ditanda tangangi oleh para Senator Aceh, H.Sudirman, H.M.Fadhil Rahmi, H.Fachrur Razi dan Abdullah Puteh.[]