Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Saleuem

UUPA (Setengah) Hati

Admin1 by Admin1
03/02/2020
in Saleuem
0

Putusan Mahkamah Konstitusi soal Panwaslih ditanggapi dingin oleh Pemerintah Aceh. Baik eksekutif maupun DPR Aceh. Termasuk mereka yang selama ini mengaku sebagai pejuang nanggroe.

Padahal putusan ini berimbas pada putusan ini berimbas pada menghilangnya sejumlah kekhususan sebagaimana yang tercantum dalam UUPA serta qanun tentang penyelenggaraan pemilihan di Aceh.

Putusan MK menghapus sebahagian pasal dalam UUPA, mulai pasal 60 hingga 62 tentang panitia pengawas pemilihan dan kewenangannya.

Namun kondisi ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Ada banyak kasus, eksekutif dan legislative di Aceh, ternyata masih ‘milih-milih’ dalam menyalahkan kekhususan Aceh sebagaimana yang diamanahkan dalam UUPA. Termasuk poin soal kewajiban konsultasi dengan Aceh terkait kebijakan Pusat yang berkenaan dengan Aceh.

Pemerintah Aceh tak pernah marah jika poin konsultasi tak dijalankan asalkan kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat merupakan ‘uang masuk’ bagi Aceh. Namun di sisi lain, akan mercak-mercak saat beberapa pasal dalam UUPA ‘yang menguntungkan’ Aceh terhapus karena ada perubahan aturan ditingkat nasional.

Soal peralihan madrasah juga harusnya tercantum dalam UUPA. Namun eksekusi kewenangan ini urung dilakukan karena dianggap cuma menambah beban anggaran dari Pemerintah Aceh.

Sementara untuk perpanjang Otsus, pemerintah kita sama-sama berkata iya untuk permanen, walau untuk itu, UUPA harus direvisi ditingkat DPR RI.

Keadaan inilah yang akhirnya membuat UUPA tak lagi sekeramat dulu, terutama seperti di awal-awal damai.

Sikap setengah hati kita (Aceh-red) dalam menjalankan UUPA membuka peluang dari Pemerintah Pusat untuk terus mengotak-otak pasal-pasal dalam UUPA. Karena Pusat sadar bahwa Aceh sendiri tak pernah serius dalam menjalankan amanah UUPA. Minimal dari apa yang terjadi selama ini.

Termasuk pasal-pasal yang berkenaan dengan Pilkada dan pemilu seperti Pileg 2019 dan Pilkada 2017 lalu.

Hampir 14 tahun lebih damai Aceh, kita masih berkutat pada persoalan yang sama. Ada sejumlah hasil perjanjian atau MoU di Helsinki, yang dalam realisasinya kembali diadakan ‘negoisasi’ antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.

Keadaan seperti sama sekali tak menguntungkan Aceh secara politik. Sekarang atau di masa depan. []

Tags: pemerintah acehuupa
Previous Post

BNN Sebut Usulan Ganja Jadi Komoditas Ekspor Menyesatkan

Next Post

Lima Manfaat Ganja Aceh Jika Dilegalkan

Next Post

Lima Manfaat Ganja Aceh Jika Dilegalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

08/05/2026
UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

08/05/2026
Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

08/05/2026
Banjir Lumpuhkan Aktivitas Enam Sekolah di Nagan Raya

Banjir Lumpuhkan Aktivitas Enam Sekolah di Nagan Raya

08/05/2026
Bupati Aceh Barat Lepas Jamaah Calon Haji Kloter III di Asrama Haji Aceh

Bupati Aceh Barat Lepas Jamaah Calon Haji Kloter III di Asrama Haji Aceh

08/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com