Putusan Mahkamah Konstitusi soal Panwaslih ditanggapi dingin oleh Pemerintah Aceh. Baik eksekutif maupun DPR Aceh. Termasuk mereka yang selama ini mengaku sebagai pejuang nanggroe.
Padahal putusan ini berimbas pada putusan ini berimbas pada menghilangnya sejumlah kekhususan sebagaimana yang tercantum dalam UUPA serta qanun tentang penyelenggaraan pemilihan di Aceh.
Putusan MK menghapus sebahagian pasal dalam UUPA, mulai pasal 60 hingga 62 tentang panitia pengawas pemilihan dan kewenangannya.
Namun kondisi ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Ada banyak kasus, eksekutif dan legislative di Aceh, ternyata masih ‘milih-milih’ dalam menyalahkan kekhususan Aceh sebagaimana yang diamanahkan dalam UUPA. Termasuk poin soal kewajiban konsultasi dengan Aceh terkait kebijakan Pusat yang berkenaan dengan Aceh.
Pemerintah Aceh tak pernah marah jika poin konsultasi tak dijalankan asalkan kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat merupakan ‘uang masuk’ bagi Aceh. Namun di sisi lain, akan mercak-mercak saat beberapa pasal dalam UUPA ‘yang menguntungkan’ Aceh terhapus karena ada perubahan aturan ditingkat nasional.
Soal peralihan madrasah juga harusnya tercantum dalam UUPA. Namun eksekusi kewenangan ini urung dilakukan karena dianggap cuma menambah beban anggaran dari Pemerintah Aceh.
Sementara untuk perpanjang Otsus, pemerintah kita sama-sama berkata iya untuk permanen, walau untuk itu, UUPA harus direvisi ditingkat DPR RI.
Keadaan inilah yang akhirnya membuat UUPA tak lagi sekeramat dulu, terutama seperti di awal-awal damai.
Sikap setengah hati kita (Aceh-red) dalam menjalankan UUPA membuka peluang dari Pemerintah Pusat untuk terus mengotak-otak pasal-pasal dalam UUPA. Karena Pusat sadar bahwa Aceh sendiri tak pernah serius dalam menjalankan amanah UUPA. Minimal dari apa yang terjadi selama ini.
Termasuk pasal-pasal yang berkenaan dengan Pilkada dan pemilu seperti Pileg 2019 dan Pilkada 2017 lalu.
Hampir 14 tahun lebih damai Aceh, kita masih berkutat pada persoalan yang sama. Ada sejumlah hasil perjanjian atau MoU di Helsinki, yang dalam realisasinya kembali diadakan ‘negoisasi’ antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.
Keadaan seperti sama sekali tak menguntungkan Aceh secara politik. Sekarang atau di masa depan. []









