Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Wajib Serahkan DPA kepada DPR Aceh, Ini Dasar Hukumnya

Admin1 by Admin1
21/02/2020
in Nanggroe
0
Taqwallah: APBA Perubahan Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Ilustrasi DPR Aceh

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memiliki hak untuk melihat dan memiliki DPA Tahun 2020. Bahkan DPRA saat ini, bukan hanya memiliki hak atas DPA tahun 2020 saja, tapi juga memiliki hak untuk melihat dan memiliki dokumen DPA tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan Zainuddin T, mantan Komisioner Komisi Informasi Aceh Periode 2012-2016 serta pegiat dan pengamat keterbukaan informasi publik.

“Jangankan anggota DPRA yang memang memiliki fungsi dan tugas dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, setiap orang atau anggota masyarakat yang berkewargaan negara Indonesia, juga memiliki hak untuk melihat bahkan mendapatkan salinan DPA tersebut, termasuk berupa dokumen-dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan DPA,” ujar Zainuddin T kepada atjehwatch.com, Jumat 21 Februari 2020.

Menurutnya,    hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informsi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

Penjabaran lebih lanjut tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik telah dituang dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pasal 4 huruf a Perki N0. 1 Tahun 2010 menjelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan Informasi Publik. Pemerintah Aceh masuk kedalam kategori badan publik.

“Jadi setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan dan menyampaikan informasi yang masuk ke dalam informasi yang bersifat terbuka. “

“Berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 11 UU No.14 Tahun 2008, maka DPA masuk ke dalam informasi publik yang sifatnya wajib tersedia setiap saat bahkan wajib diumumkan tanpa harus diminta oleh siapapun,” ujarnya lagi.

Katanya,  secara khusus dokumen DPA dijelaskan dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b angka 5 yang berbunyi, “Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurang kurangnya terdiri atas; ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas; anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah.”

Lebih jelas ketentuan Pasal ini dapat dilihat dalam bagian Penjelasan yang berbunyi “Yang dimaksud dengan informasi anggaran meliputi ringkasan informasi seperti Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rincian Daftar Pelaksanaan Anggaran di Daerah, rencana kerja anggaran, proposal, dll.

“Jadi jelas bahwa DPA masuk ke dalam kategori Informasi Publik. Jika masuk ke dalam kategori informasi publik, maka secara aturan hukum, status dokumen DPA bukan hanya wajib diberikan pada saat diminta oleh DPRA, namun juga harus tersedia setiap saat dan bahkan wajib dipublikasi melalui website resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan pasal 11 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mengikat semua pihak yang diatur dalamnya termasuk Pemerintah Aceh, karena Pemerintah Aceh masuk ke dalam kategori badan publik pemerintah.”

Kata dia, apabila memang Pemerintah Aceh atau Sekda Aceh tidak memberikan dokumen DPA yang diminta oleh DPR Aceh, maka pejabat yang berwenang telah melanggar ketentuan Pasal 56 UU No,14 Tahun 2008. Pelaku dapat  diajukan hukuman pidana   Ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam  Pasal 56 berbunyi “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Seharusnya, sebelum menyampaikan suatu keterangan, baik Sekda Aceh menanyakan terlebih dahulu kepada Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) atau biro hukum, karena ini menyangkut informasi publik yang telah diatur dalam UU keterbukaan Informasi Publik. Agar sesuatu yang telah terang benderang landasan hukum dan aturannya, jangan dibilang tidak ada aturannya.

“Ketentuan pemidanaan baru dapat berlaku apabila, DPRA baik atas nama lembaga, atau perseorangan ataupun menggunakan jalur partai harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi publik, proses permohonan informasi publik telah diatur dalam Perki No. 1 tahun 2010 apabila telah diajukan namun tetap tidak diberkan, maka selanjutnya dapat diajukan  penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Aceh untuk mendapatkan putusan hukum. “

Tags: apba 2020dpr acehpemerintah aceh
Previous Post

Ketua IKAT Imami Salat Jumat Perdana di Masjid Agung Abdya 

Next Post

Surya Paloh Optimistis Nasdem Kembali Berjaya di Aceh

Next Post
Surya Paloh Optimistis Nasdem Kembali Berjaya di Aceh

Surya Paloh Optimistis Nasdem Kembali Berjaya di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

04/12/2025
Mengenang 49 Tahun Milad GAM, KPA Wilyah 013/Blangpidie Santuni Anak Yatim

Mengenang 49 Tahun Milad GAM, KPA Wilyah 013/Blangpidie Santuni Anak Yatim

04/12/2025
BPBD: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir Pasca Bencana di Pidie

BPBD: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir Pasca Bencana di Pidie

04/12/2025
Soal Bendera Bulan Bintang, Wali Nanggroe: Kami Menunggu Saja

Wali Nanggroe Aceh Serukan Reformasi Tata Kelola Lingkungan dan Investigasi Menyeluruh atas Banjir Besar Aceh

04/12/2025
Turun Langsung, IWAPI Aceh Salurkan Bantuan Banjir Tahap Pertama ke Pidie Jaya

Turun Langsung, IWAPI Aceh Salurkan Bantuan Banjir Tahap Pertama ke Pidie Jaya

04/12/2025

Terpopuler

Banjir di Sumatera Melumpuhkan Aktivitas PTS di Aceh, Beberapa Kampus Masih Terisolir

Warganet Cari Tiga Sosok Pimpinan dan Politisi Aceh yang Diduga ‘Menghilang’ Selama Bencana, Siapa Saja?

04/12/2025

Bantuan dari Abdya untuk Trumon Raya Telah Tiba, Koraban: Terimakasih Bapak Dr. Safaruddin dan Masyarakatnya

Update Bencana Aceh: Jumlah Korban Meninggal Sementara Jadi 249 Orang

Darurat: Gayo Lues Paling Parah Banjir Bandang,Warga Harap Bantuan Provinsi Dan Pusat

[Opini] Longsor, Banjir, dan Hati Nurani yang Ikut Tertimbun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com