BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memiliki hak untuk melihat dan memiliki DPA Tahun 2020. Bahkan DPRA saat ini, bukan hanya memiliki hak atas DPA tahun 2020 saja, tapi juga memiliki hak untuk melihat dan memiliki dokumen DPA tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Zainuddin T, mantan Komisioner Komisi Informasi Aceh Periode 2012-2016 serta pegiat dan pengamat keterbukaan informasi publik.
“Jangankan anggota DPRA yang memang memiliki fungsi dan tugas dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, setiap orang atau anggota masyarakat yang berkewargaan negara Indonesia, juga memiliki hak untuk melihat bahkan mendapatkan salinan DPA tersebut, termasuk berupa dokumen-dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan DPA,” ujar Zainuddin T kepada atjehwatch.com, Jumat 21 Februari 2020.
Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informsi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Penjabaran lebih lanjut tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik telah dituang dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pasal 4 huruf a Perki N0. 1 Tahun 2010 menjelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan Informasi Publik. Pemerintah Aceh masuk kedalam kategori badan publik.
“Jadi setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan dan menyampaikan informasi yang masuk ke dalam informasi yang bersifat terbuka. “
“Berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 11 UU No.14 Tahun 2008, maka DPA masuk ke dalam informasi publik yang sifatnya wajib tersedia setiap saat bahkan wajib diumumkan tanpa harus diminta oleh siapapun,” ujarnya lagi.
Katanya, secara khusus dokumen DPA dijelaskan dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b angka 5 yang berbunyi, “Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurang kurangnya terdiri atas; ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas; anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah.”
Lebih jelas ketentuan Pasal ini dapat dilihat dalam bagian Penjelasan yang berbunyi “Yang dimaksud dengan informasi anggaran meliputi ringkasan informasi seperti Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rincian Daftar Pelaksanaan Anggaran di Daerah, rencana kerja anggaran, proposal, dll.
“Jadi jelas bahwa DPA masuk ke dalam kategori Informasi Publik. Jika masuk ke dalam kategori informasi publik, maka secara aturan hukum, status dokumen DPA bukan hanya wajib diberikan pada saat diminta oleh DPRA, namun juga harus tersedia setiap saat dan bahkan wajib dipublikasi melalui website resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan pasal 11 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mengikat semua pihak yang diatur dalamnya termasuk Pemerintah Aceh, karena Pemerintah Aceh masuk ke dalam kategori badan publik pemerintah.”
Kata dia, apabila memang Pemerintah Aceh atau Sekda Aceh tidak memberikan dokumen DPA yang diminta oleh DPR Aceh, maka pejabat yang berwenang telah melanggar ketentuan Pasal 56 UU No,14 Tahun 2008. Pelaku dapat diajukan hukuman pidana Ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 berbunyi “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”
Seharusnya, sebelum menyampaikan suatu keterangan, baik Sekda Aceh menanyakan terlebih dahulu kepada Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) atau biro hukum, karena ini menyangkut informasi publik yang telah diatur dalam UU keterbukaan Informasi Publik. Agar sesuatu yang telah terang benderang landasan hukum dan aturannya, jangan dibilang tidak ada aturannya.
“Ketentuan pemidanaan baru dapat berlaku apabila, DPRA baik atas nama lembaga, atau perseorangan ataupun menggunakan jalur partai harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi publik, proses permohonan informasi publik telah diatur dalam Perki No. 1 tahun 2010 apabila telah diajukan namun tetap tidak diberkan, maka selanjutnya dapat diajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Aceh untuk mendapatkan putusan hukum. “