Banda Aceh – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Zudan Arief Fakrulloh melakukan peninjauan layanan administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Kamis (20/2/2020).
Tiba Balai Kota, Zudan Arief dan rombongan berkesempatan melihat langsung proses layanan yang diberikan Pemko Banda Aceh melalui Disdukcapil.
Zudan Arief juga sempat melakukan komunikasi dengan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan di kantor yang terletak di lantai dasar Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh tersebut.
Bahkan pada kesempatan ini Zudan Arief Pakhruloh juga berkesempatan menyerahkan KTP, KK dan KIA kepada masyarakat di lokasi. Dirjen sendiri terkesan dengan proses layanan cepat yang diberikan Disdukcapil Kota Banda Aceh. Layanan sangat mudah dan cepat, seperti pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA), disini hanya butuh waktu 10 menit.
Iapun memberikan apresiasi atas komitmen Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang terus berupaya menghadirkan layanan terbaik kepada warganya di Banda Aceh.
Iapun berpesan agar pelayanan maksimal ini dapat dipertahankan.
“Pertahankan, kantornya bagus, bersih, Saya suka,” ujarnya.
99,43 % Warga Banda Aceh Sudah Miliki KTP
Informasi dari Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana warga wajib KTP (Usia 17 tahun) yang sudah memiliki KTP di Banda Aceh mencapai 99,43 %.
Persentase kepemilikan KTP Banda Aceh lebih baik dari rata-rata Nasional, yakni 98 %.
“Dari 164.040 warga, sudah 99,43 % sudah memiliki KTP. Hanya 0,57 % yang belum, yakni sekitar 1079 orang saja,” ungkap mantan Kepala BKPSDM Banda Aceh ini.
Ia mengungkapkan, 1079 warga yang belum memiliki KTP tersebut merupakan warga yang baru menginjak usia 17 tahun.
“Mayoritas masih sekolah, baru menginjak usia 17 tahun. Ini kita akan jemput bola, ada programnya kita kunjungi sekolah dan melakukan perekaman data,” jelasnya.
Sediakan Layanan Pengaduan Melalui What’s App
Selain menghadirkan layanan cepat, Disdukcapil Kota Banda Aceh juga melakukan berbagai inovasi dalam memberikan pelayanan kepemilikan KTP Elektronik.
Warga kota yang saat ini sudah memegang Surat Kerangan (Suket) saat ini sudah bisa memiliki KTP Elektronik. Caranya sangat mudah karena tidak perlu mendatangi dan antri di Kantor Disdukcapil.
“Simpan saja nomor 08116815919 di HP, kemudian foto Suket dan kirim ke nomor WA tersebut. Petugas akan mencetak KTP El berdasarkan data di Suket. Baru besoknya datang ke kantor untuk ambil KTP-el. Jangan lupa bawa Suketnya yang asli, yang sudah difoto tadi,” jelas Emila.
Kata Emila, layanan dan inovasi yang dihadirkan pihaknya dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mendapatkan layanan adminduk dengan cepat dan mudah.
“Kita terus berusaha memberikan layanan exellent kepada warga sesuai intruksi Pak Wali Kota. Pada berbagai kesempatan, Wali Kota selalu mengingatkan agar masyarakat harus mendapatkan pelayanan prima dari aparatur. Jadi, kita terus berupaya menindaklanjuti intruksi tersebut dengan terus berinovasi,” tutupnya.[]