Langsa-Perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh Sahdansyah Putra Jaya menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA-SK) tahun 2021 Kanwil Kemenag Aceh, Rabu 11 Maret 2020 di aula Hotel Harmoni, Langsa.
Dalam penyampaiannya, Satgassus Penyelesaian Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi Kejati Aceh itu menyampaikan materi terkait pengelolaan negara yang bersih dan taat hukum.
Sahdansyah banyak berbicara tentang gratifikasi, suap dan pemerasan.
Ia mengatakan, akhlak menjadi pondasi segalanya. Jika akhlak sudah baik maka pengelolaan negara juga akan bersih.
Sahdansyah mengatakan, jika dalam bekerja para ASN berhadapan dengan hukum, maka jangan gentar jika memang merasa tidak bersalah.
Hukum menurutnya, akan melihat sejauh mana keterlibatan ASN tersebut dalam kasus tertentu.
“Kalau dipanggil beranikan diri. Kalau tidak bersalah jangan takut,” katanya.
Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan itu. Ada sejumlah pertanyaan yang dilontarkan. Pertanyaan yang paling banyak muncul adalah mengenai pungutan di madrasah.
Ia menjelaskan, dalam setiap pungutan misalnya di madrasah, maka harus ada dasar hukumnya agar para pengelola sekolah tidak berhadapan dengan hukum.
“Biasakanlah kalau ada pengambilan pungutan, buatlah sebuah berita acara antara yang memberi dan menerima bahwa ini atas kesepakatan,” ujarnya.[]