Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Bahas Gratifikasi, Suap dan Pemerasan ASN

Admin1 by Admin1
12/03/2020
in Nanggroe
0
Kejati Aceh Bahas Gratifikasi, Suap dan Pemerasan ASN

Langsa-Perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh Sahdansyah Putra Jaya menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA-SK) tahun 2021 Kanwil Kemenag Aceh, Rabu 11 Maret 2020 di aula Hotel Harmoni, Langsa.

Dalam penyampaiannya, Satgassus Penyelesaian Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi Kejati Aceh itu menyampaikan materi terkait pengelolaan negara yang bersih dan taat hukum.

Sahdansyah banyak berbicara tentang gratifikasi, suap dan pemerasan.

Ia mengatakan, akhlak menjadi pondasi segalanya. Jika akhlak sudah baik maka pengelolaan negara juga akan bersih.

Sahdansyah mengatakan, jika dalam bekerja para ASN berhadapan dengan hukum, maka jangan gentar jika memang merasa tidak bersalah.

Hukum menurutnya, akan melihat sejauh mana keterlibatan ASN tersebut dalam kasus tertentu.

“Kalau dipanggil beranikan diri. Kalau tidak bersalah jangan takut,” katanya.

Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan itu. Ada sejumlah pertanyaan yang dilontarkan. Pertanyaan yang paling banyak muncul adalah mengenai pungutan di madrasah.

Ia menjelaskan, dalam setiap pungutan misalnya di madrasah, maka harus ada dasar hukumnya agar para pengelola sekolah tidak berhadapan dengan hukum.

“Biasakanlah kalau ada pengambilan pungutan, buatlah sebuah berita acara antara yang memberi dan menerima bahwa ini atas kesepakatan,” ujarnya.[]

Tags: Kejati Aceh
Previous Post

MPO Dorong Pemerintah Aceh Masukkan Anggaran Pilkada dalam APBA 2021

Next Post

1.133 Siswa MA di Aceh Utara Ikut UAMBN-BK

Next Post
1.133 Siswa MA di Aceh Utara Ikut UAMBN-BK

1.133 Siswa MA di Aceh Utara Ikut UAMBN-BK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kepala Biro Isra: Ubah Potensi Menjadi Kekuatan

Kepala Biro Isra: Ubah Potensi Menjadi Kekuatan

10/08/2026
Di Balik Semarak HUT RI ke-80 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Di Balik Semarak HUT RI ke-80 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

10/08/2026
Wabub Abdya Lepas 26 Peserta Kontingen Pramuka ke Cibubur ikut Jambore Nasional

Wabub Abdya Lepas 26 Peserta Kontingen Pramuka ke Cibubur ikut Jambore Nasional

10/08/2026
Nurdiansyah Alasta Resmi Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Berkas Diterima SC Musda

Nurdiansyah Alasta Resmi Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Berkas Diterima SC Musda

10/08/2026
Satu Hektare Lahan Rumbia Terbakar di Aceh Besar

Satu Hektare Lahan Rumbia Terbakar di Aceh Besar

10/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Kejati Aceh Bahas Gratifikasi, Suap dan Pemerasan ASN

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com