Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Bahas Gratifikasi, Suap dan Pemerasan ASN

Admin1 by Admin1
12/03/2020
in Nanggroe
0
Kejati Aceh Bahas Gratifikasi, Suap dan Pemerasan ASN

Langsa-Perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh Sahdansyah Putra Jaya menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA-SK) tahun 2021 Kanwil Kemenag Aceh, Rabu 11 Maret 2020 di aula Hotel Harmoni, Langsa.

Dalam penyampaiannya, Satgassus Penyelesaian Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi Kejati Aceh itu menyampaikan materi terkait pengelolaan negara yang bersih dan taat hukum.

Sahdansyah banyak berbicara tentang gratifikasi, suap dan pemerasan.

Ia mengatakan, akhlak menjadi pondasi segalanya. Jika akhlak sudah baik maka pengelolaan negara juga akan bersih.

Sahdansyah mengatakan, jika dalam bekerja para ASN berhadapan dengan hukum, maka jangan gentar jika memang merasa tidak bersalah.

Hukum menurutnya, akan melihat sejauh mana keterlibatan ASN tersebut dalam kasus tertentu.

“Kalau dipanggil beranikan diri. Kalau tidak bersalah jangan takut,” katanya.

Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan itu. Ada sejumlah pertanyaan yang dilontarkan. Pertanyaan yang paling banyak muncul adalah mengenai pungutan di madrasah.

Ia menjelaskan, dalam setiap pungutan misalnya di madrasah, maka harus ada dasar hukumnya agar para pengelola sekolah tidak berhadapan dengan hukum.

“Biasakanlah kalau ada pengambilan pungutan, buatlah sebuah berita acara antara yang memberi dan menerima bahwa ini atas kesepakatan,” ujarnya.[]

Tags: Kejati Aceh
Previous Post

MPO Dorong Pemerintah Aceh Masukkan Anggaran Pilkada dalam APBA 2021

Next Post

1.133 Siswa MA di Aceh Utara Ikut UAMBN-BK

Next Post
1.133 Siswa MA di Aceh Utara Ikut UAMBN-BK

1.133 Siswa MA di Aceh Utara Ikut UAMBN-BK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satpol PP Aceh Jaya Cegat Pencari Sumbangan Berkedok Dayah dan Anak Yatim

Satpol PP Aceh Jaya Cegat Pencari Sumbangan Berkedok Dayah dan Anak Yatim

23/01/2026
Sekda Aceh Dorong Belanja Bahan Baku MBG dari Daerah

Sekda Aceh Dorong Belanja Bahan Baku MBG dari Daerah

23/01/2026
Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026, Direktur Utama Fadhil Ilyas Dinobatkan Sebagai Best CEO

Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026, Direktur Utama Fadhil Ilyas Dinobatkan Sebagai Best CEO

23/01/2026
Awal Mula dan Alasan Syifa Pilih Gabung Jadi Militer AS

Awal Mula dan Alasan Syifa Pilih Gabung Jadi Militer AS

23/01/2026
Prabowo soal RI Ikut Dewan Perdamaian: Peluang Capai Damai di Gaza

Prabowo soal RI Ikut Dewan Perdamaian: Peluang Capai Damai di Gaza

23/01/2026

Terpopuler

Sosok ‘Mabit’ Baru Aceh di Malaysia Ternyata Bernama Zahra

Sosok ‘Mabit’ Baru Aceh di Malaysia Ternyata Bernama Zahra

21/01/2026

Kejati Aceh Bahas Gratifikasi, Suap dan Pemerasan ASN

Pelaku Pengancaman dan Percobaan Perusakan di Kantor BPKD Ditangkap

“Mualem Bukan Nikah dengan Vie Shanti, Tapi Adik Tiri-nya…”

Mualem dan ‘Mabit’ ke 5 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com