JAKARTA – Jajaran di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua fraksi di DPR Aceh untuk mengirim anggota fraksi-nya untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Setiap fraksi yang belum mengirim nama anggota-nya itu diberi tempo paling telat Minggu ketiga Maret 2020.
Hal ini disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik M.Si, tertanggal 12 Maret 2020, yang ditunjukan ke Ketua DPR Aceh.
Surat ini bernomor 170.11/1491/OTDA serta ditembuskan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan 4 fraksi yang sebelumnya menolak hasil paripurna AKD DPR Aceh beberapa waktu lalu.
Beberapa fraksi tersebut seperti Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PPP serta Fraksi PKB-PDA.
“Diminta kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPR Aceh dapat melaksanakan hasil Rapat Paripurna untuk ditindaklanjuti oleh semua yang terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Akmal Malik dalam suratnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, beberapa fraksi menolak hasil paripurna DPR Aceh terkait AKD.
Plt gubernur Aceh juga sempat menolak melembar daerahkan hasil paripurna AKD DPR Aceh hingga menyurati Kemendagri di Jakarta.
Selain itu, seluruh SKPA juga menolak pemanggilan DPR Aceh terkait rapat koordinasi dan kemitraan. Alasannya karena AKD DPR Aceh masih illegal.
Jajaran Kemendagri juga sempat memediasi persoalan ini di kantor kementerian setempat dengan memanggil unsur pimpinan fraksi. Namun Kemendagri mengaku tak berhak mencampuri urusan internal DPR Aceh hingga akhirnya keluar surat ini. []