Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Cegah Covid-19, MPU Perbolehkan Ganti Shalat Jum’at dengan Shalat Zuhur di Rumah

Atjeh Watch by Atjeh Watch
31/03/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Majelis Permusyiawaratan Ulama Aceh, menerbitkan Taushiyiah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat. Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satu di antaranya adalah, memperbolehkan umat untuk tidak Shalat Jum’at di Masjid dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah.

Taushiyah tersebut diterbitkan oleh MPU Aceh, setelah menggelar Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, sejak kemarin (Selasa, 30/3). Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh Murni, di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2020).

“Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh. Di poin kedua putusan itu menyebutkan, bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing,” ujar Murni.

Berikut ini adalah tujuh poin putusan hasil Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2020.

Pertama, setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berdzikir dan berdo’a serta memperhatikan petunjuk medis.

Kedua, dalam hal dan keadaan wabah penyakit (Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (muhaqqaq)  dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan shalat dzuhur di kediaman masing-masing.

Ketiga, setiap pengurus masjid, meunasah dan mushalla tetap mengumandangkan azan pada setiap waktu shalat fardhu dengan lafadz yang ma’ruf.

Keempat, masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah dan shalat Jum’at berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jama’ah (physical distancing) dan lain-lain.

Kelima, masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.

Keenam, mengingat situasi wabah penyakit yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia di karantina oleh pemerintah.

Ketujuh, masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit (epidemik) Covid-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).

Taushiyah nomor 4 tahun 2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh Tgk HM Daud Zamzami, serta tiga Wakil Ketua MPU lainnya, yaituTgk H Faisal Ali, Tgk H Muhibbuththabary dan Tgk H Hasbi Albayuni.

Murni berharap, masyarakat menjadikan Taushiyah MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

“Mari bersama kita patuhi dan laksanakan hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial keagamaan lainnya, di masa mewabahnya Covid-19 ini. Meski di rumah, tetaplah beribadah dengan khusyuk bersama kita hambat dan cegah Covid-19 ini dengan mematuhi imbauan pemerintah. Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berdo’a dan memohon agar Allah menghentikan dan menghilangkan wabah ini,” pungkas Murni. []

Tags: Ganti shalat Jumat dengan zuhurMPU Aceh
Previous Post

Update Covid-19 di Aceh, 31 Maret 2020: ODP Bertambah Menjadi 797

Next Post

Erdogan Sumbang 7 Bulan Gaji untuk Penduduk Terdampak Corona

Next Post

Erdogan Sumbang 7 Bulan Gaji untuk Penduduk Terdampak Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

05/06/2026
18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Cegah Covid-19, MPU Perbolehkan Ganti Shalat Jum’at dengan Shalat Zuhur di Rumah

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com