BANDA ACEH – Sebanyak 51 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, dibebaskan dengan program asimilasi dan integritas.
Mereka dibebaskan atas dasar keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integritas dalam rangka mencegah dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang tengah mewabah.
Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh, Jumadi, mengatakan kesemua napi dan tahanan yang dibebaskan ini adalah yang sudah menjalani masa tahanan dua pertiga dari total masa tahanan.
“Kebanyakan mereka adalah napi dan tahanan dengan kasus kriminal dan narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun, jelas Jumadi, Kamis (2/4/2020).
Senada dengan itu, Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan untuk Propinsi Aceh ada sebanyak 1.362 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh dibebaskan lebih cepat melalui asimilasi dan hak integrasi.
“Ada seribuan lebih narapidana di Aceh akan dibebaskan lebih cepat,” kata Meurah Budiman, melalui telepon kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Ia menyebutkan pembebasan narapidana dan anak tersebut diberikan kepada narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana dan anak yang sudah menjalani satu perdua masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.
“Narapidana dan anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah sampai menunggu keluar SK pembebasan bersyarat yang sebelumnya telah kita ajukan,” ujarnya.
Ada pengecualian
Selain itu, sebut Meurah, narapidana atau anak yang terkait dengan PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integritas.
“Narapidana dan anak yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM tidak akan diusulkan asimilasi. Untuk mereka sedang dirumuskan kembali regulasi untuk diberikan asimilasi melalui Permen 10/2020,” katanya.
Dalam proses pembebasan, kata Meurah, pihaknya akan mempermudah administrasi, salah satunya cukup laporan pembinaan dari Lapas maupun Rutan dan surat pernyataan bersedia menjalani asimilasi di rumah.
“Jika setengah hukuman dan dua pertiganya jatuh paling lambat akhir Desember 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan,” ungkapnya.