Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Cegah Corona, 1.362 Napi di Aceh Dibebaskan

Admin1 by Admin1
03/04/2020
in Nanggroe
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

BANDA ACEH – Sebanyak 51 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, dibebaskan dengan program asimilasi dan integritas.

Mereka dibebaskan atas dasar keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integritas dalam rangka mencegah dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang tengah mewabah.

Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh, Jumadi, mengatakan kesemua napi dan tahanan yang dibebaskan ini adalah yang sudah menjalani masa tahanan dua pertiga dari total masa tahanan.

“Kebanyakan mereka adalah napi dan tahanan dengan kasus kriminal dan narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun, jelas Jumadi, Kamis (2/4/2020).

Senada dengan itu, Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan untuk Propinsi Aceh ada sebanyak 1.362 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh dibebaskan lebih cepat melalui asimilasi dan hak integrasi.

“Ada seribuan lebih narapidana di Aceh akan dibebaskan lebih cepat,” kata Meurah Budiman, melalui telepon kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Ia menyebutkan pembebasan narapidana dan anak tersebut diberikan kepada narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana dan anak yang sudah menjalani satu perdua masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.

“Narapidana dan anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah sampai menunggu keluar SK pembebasan bersyarat yang sebelumnya telah kita ajukan,” ujarnya.

Ada pengecualian

Selain itu, sebut Meurah, narapidana atau anak yang terkait dengan PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integritas.

“Narapidana dan anak yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM tidak akan diusulkan asimilasi. Untuk mereka sedang dirumuskan kembali regulasi untuk diberikan asimilasi melalui Permen 10/2020,” katanya.

Dalam proses pembebasan, kata Meurah, pihaknya akan mempermudah administrasi, salah satunya cukup laporan pembinaan dari Lapas maupun Rutan dan surat pernyataan bersedia menjalani asimilasi di rumah.

“Jika setengah hukuman dan dua pertiganya jatuh paling lambat akhir Desember 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan,” ungkapnya.

Sumber: kompas.com

Previous Post

Terparah Dalam 1 Dekade, Pengangguran AS Tembus 10 Juta Jiwa

Next Post

Kemenag Aceh Jaya Buka Posko Covid-19

Next Post
Kemenag Aceh Jaya Buka Posko Covid-19

Kemenag Aceh Jaya Buka Posko Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

27/06/2026
Sejumlah Kapolres-PJU Polda Aceh Dimutasi

Sejumlah Kapolres-PJU Polda Aceh Dimutasi

27/06/2026
Syech Muharram Ajak Mahasiswa Aceh Besar Jadi Mitra Strategis Bangun Daerah

Syech Muharram Ajak Mahasiswa Aceh Besar Jadi Mitra Strategis Bangun Daerah

27/06/2026
PM Netanyahu Makin Dibenci di Israel, Siapa Sosok Kuat Penggantinya?

PM Netanyahu Makin Dibenci di Israel, Siapa Sosok Kuat Penggantinya?

27/06/2026
Efek Sayembara Perburuan Diklaim Bikin Taufik Hidayat Ciut Kena Mental

Efek Sayembara Perburuan Diklaim Bikin Taufik Hidayat Ciut Kena Mental

27/06/2026

Terpopuler

Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Cegah Corona, 1.362 Napi di Aceh Dibebaskan

03/04/2020

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Tabligh Akbar Peringati 1 Muharram di Abdya, Ucay Roasting Pejabat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com