Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Corona Bencana Nasional, RI Buka Pintu Bantuan Internasional

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/04/2020
in Nasional
0
Masker Kain Motif Batik Jubir Penanganan COVID-19 Curi Perhatian

Jubir Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 pakai masker kain motif batik (Foto : BNPB Indonesia/Youtube)

JAKARTA – Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan, Indonesia membuka pintu kerja sama internasional dalam upaya menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Yuri menerangkan, terbukanya pintu itu merupakan dampak dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam berskala nasional oleh Presiden Joko Widodo. “Status ini juga memberikan pintu bagi kerja sama internasional, bagi bantuan-bantuan kemanusian,” ujar Yuri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4).

Namun demikian, Yuri memastikan pemerintah mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat menerima bantuan atau bekerja sama dengan masyarakat internasional. Yuri juga mengajak semua pihak menanggapi serius upaya mencegah penyebaran virus setelah penetapan bencana nasional. Apalagi, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 terus bertambah dan sudah merata di hampir seluruh provinsi Indonesia.

“Inilah yang kemudian kita yakini betapa penting bagi kita semua untuk berprihatin, menanggapi secara serius, bergotong royong merespons dan menanggulangi Covid-19,” kata Yurianto.

Yuri mengatakan, dengan ditetapkannya sebagai bencana nasional, penanganan virus Covid -19 harus mengedepankan sinergi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota akan berperan sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah masing masing.

“Mereka memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerah masing-masing dan tentu memperhatikan kebijakan pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, yang ditandatangani pada 13 April.

Salah satu keputusan yang diambil dalam beleid ini, seluruh kebijakan yang diambil kepala daerah termasuk gubernur, bupati, dan wali kota harus mengikuti arahan pusat. Kepala daerah juga berperan sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing yang dipimpin. []

Sumber: Republika

Tags: Bencana NasionalCorona Indonesia
Previous Post

Saat Dunia Perang Lawan Corona, Cina Malah Buka Kembali Pasar Tempat Munculnya Wabah

Next Post

Samakan Persepsi Penanganan Covid-19, Forkopimda Aceh Video Conference dengan Kabupaten/Kota

Next Post
Samakan Persepsi Penanganan Covid-19, Forkopimda Aceh Video Conference dengan Kabupaten/Kota

Samakan Persepsi Penanganan Covid-19, Forkopimda Aceh Video Conference dengan Kabupaten/Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mudik Lebaran, Jalur Banda Aceh–Medan Disesaki Pemudik Sejak Sahur

Dishub Aceh: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar

28/03/2026
PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

28/03/2026
Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

28/03/2026
PDAM Tirta Mountala Bergerak Cepat Atasi Air Keruh di Darussalam

PDAM Tirta Mountala Bergerak Cepat Atasi Air Keruh di Darussalam

28/03/2026
Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com