Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Corona Bencana Nasional, RI Buka Pintu Bantuan Internasional

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/04/2020
in Nasional
0
Masker Kain Motif Batik Jubir Penanganan COVID-19 Curi Perhatian

Jubir Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 pakai masker kain motif batik (Foto : BNPB Indonesia/Youtube)

JAKARTA – Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan, Indonesia membuka pintu kerja sama internasional dalam upaya menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Yuri menerangkan, terbukanya pintu itu merupakan dampak dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam berskala nasional oleh Presiden Joko Widodo. “Status ini juga memberikan pintu bagi kerja sama internasional, bagi bantuan-bantuan kemanusian,” ujar Yuri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4).

Namun demikian, Yuri memastikan pemerintah mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat menerima bantuan atau bekerja sama dengan masyarakat internasional. Yuri juga mengajak semua pihak menanggapi serius upaya mencegah penyebaran virus setelah penetapan bencana nasional. Apalagi, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 terus bertambah dan sudah merata di hampir seluruh provinsi Indonesia.

“Inilah yang kemudian kita yakini betapa penting bagi kita semua untuk berprihatin, menanggapi secara serius, bergotong royong merespons dan menanggulangi Covid-19,” kata Yurianto.

Yuri mengatakan, dengan ditetapkannya sebagai bencana nasional, penanganan virus Covid -19 harus mengedepankan sinergi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota akan berperan sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah masing masing.

“Mereka memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerah masing-masing dan tentu memperhatikan kebijakan pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, yang ditandatangani pada 13 April.

Salah satu keputusan yang diambil dalam beleid ini, seluruh kebijakan yang diambil kepala daerah termasuk gubernur, bupati, dan wali kota harus mengikuti arahan pusat. Kepala daerah juga berperan sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing yang dipimpin. []

Sumber: Republika

Tags: Bencana NasionalCorona Indonesia
Previous Post

Saat Dunia Perang Lawan Corona, Cina Malah Buka Kembali Pasar Tempat Munculnya Wabah

Next Post

Samakan Persepsi Penanganan Covid-19, Forkopimda Aceh Video Conference dengan Kabupaten/Kota

Next Post
Samakan Persepsi Penanganan Covid-19, Forkopimda Aceh Video Conference dengan Kabupaten/Kota

Samakan Persepsi Penanganan Covid-19, Forkopimda Aceh Video Conference dengan Kabupaten/Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Guru dan Murid SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Bina Talenta Indonesia 2026

Guru dan Murid SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Bina Talenta Indonesia 2026

30/06/2026
PMI Klaten Salurkan Bantuan Banjir untuk Bireun dan Pijay Lewat PMI Banda Aceh

PMI Klaten Salurkan Bantuan Banjir untuk Bireun dan Pijay Lewat PMI Banda Aceh

30/06/2026
Aceh Antara Bulan Bintang dan Alam Peudeung

Aceh Antara Bulan Bintang dan Alam Peudeung

30/06/2026
KSB Meurah Dua Resmi Dikukuhkan, Polri Perkuat Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

KSB Meurah Dua Resmi Dikukuhkan, Polri Perkuat Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

30/06/2026
Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

30/06/2026

Terpopuler

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

29/06/2026

Dua Remaja di Abdya Dikabarkan Hanyut di Laut Ujong Manggeng

Corona Bencana Nasional, RI Buka Pintu Bantuan Internasional

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com