Banda Aceh – Memasuki minggu keempat sejak rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Aceh yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) mempertanyakan keseriusan dan progres kerja dari Satgas Pengawasan DPRA dalam mengawal kinerja pemerintah Aceh.
“Sampai hari ini sudah 3 Minggu, terhitung sejak rapat perdana yang dilaksanakan pada 9 April 2020. Selama tiga minggu ini kita belum melihat kinerja pengawasan yang signifikan dari Satgas bentukan DPRA yang terdiri dari 22 orang lintas fraksi,” kata Sekretaris Jenderal KMPAN, Fadhli Espece, Jumat (1/5)
Menurutnya, selama ini DPRA terkesan abai terhadap dagelan dan intrik politik yang dipertontonkan oleh pemerintah Aceh. Selaku lembaga negara yang diberikan mandat oleh rakyat, DPRA harus serius dalam melakukan pengawasan terhadap hak-hak rakyat.
“Publik butuh penjelasan tentang hasil pengawasan terhadap kinerja pemerintah Aceh selama wabah covid-19 ini. DPRA perlu mengungkapkan ke publik apa saja hasil yang sudah ditemukan oleh Satgas DPRA selama 3 minggu masa pengawasan ini,” tegasnya.
Fadhil menilai, pengawasan ini sangat urgen. Apalagi anggaran rakyat yang dulu dikucurkan oleh pemerintah 1.7 Triliun kini dapat mencapai angka 4 Triliun setelah keluarnya SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020.
“Jumlah anggaran yang fantastis ini sangat rawan dan berpotensi terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan. DPRA harus mengawal ketat oknum-oknum yang gemar sunat anggaran. Jangan sampai Pemerintah Aceh sudah pokle’k sana pokle’k sini DPRA diam saja tak tau apa apa,” ujarnya.
“Kami berharap kinerja pengawasan DPRA jangan sampai sama seperti Organisasi Kampus, LSM, atau Paguyuban Daerah. DPRA memiliki kewenangan dan kekuasaan yang besar dalam menjalankan tugasnya. Jika DPRA mencla-mencle berarti rakyat sudah rugi menggaji wakilnya mahal-mahal,” tambah Sekjen KMPAN.
KMPAN menilai, sejauh ini Pemerintah Aceh masih sangat tertutup dalam penggunaan anggaran covid-19. Perilaku ini memberikan kesan buruk kepada publik, seakan-akan ada permainan dalam mengelola dana umat, padahal saat ini kita sedang dalam bencana.
“Jika memang perlu, silakan DPRA mengultimatum pemerintah Aceh karena tidak transparan dalam pengelolaan anggaran untuk penanganan dan pencegahan covid-19 di Aceh. Tindakan Pemerintah Aceh yang mengabaikan hak-hak DPRA adalah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan lembaga wakil rakyat,” tutup Fadhil.








