Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

BPKam Kuala Baru Laut Musyawarah Khusus Insidentil Validasi Penerima BLT

Admin1 by Admin1
02/05/2020
in Lintas Barat Selatan
0

KUALA BARU – Badan Pengawas Kampung Kuala Baru Laut, Kecamatan Kuala Baru selaku penyelenggara lakukan musyawarah khusus insidentil di Aula Kuala Baru Laut (KBL) terkait Validasi Data Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) karena situasi covid-19, Jumat 01 Mei 2020.

Pendataan calon BLT berdasarkan juknis keluarga penerima BLT mengacu pada Permendes pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2020.

Dalam sambutannya, Ketua BPKam KBL, Muttaqin menjelaskan dalam hal pendataan ini BPKam harus berkerjasama sebaik mungkin dengan Kepala Desa agar pendataan ini berjalan dengan optimal.

“Situasi covid-19 sangat sensitif kita berkerjasama untuk menetapkan data yang layak,” ujar Muttaqin.

Kepala Desa Syakyuddin mengatakan, semua pihak memang harus bersama-sama menetapkan penerima dana BLT sesuai dengan juknis.

“Dan pula setiap keputusan yang kita ambil merupakan yang terbaik. Penerima BLT harus objektive, kita harus tetapkan bersama dengan veer,” ujar Syakyuddin.

Selain itu, Kasi PMD Kecamatan Kuala Baru Erpan., SE  mengatakan, musyawarah malam ini untuk memvalidkan data. Adapun sumber dana bantuan covid-19 berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Desa KBL biaya anggaran BLT sebanyak 30 persen dari total anggaran Desa KBL yaitu senilai Rp 219. 600.000 agar dapat diprioritaskan dalam penanganan kendala covid-19.

“Penerima BLT tidak bisa diterima oleh penerima PKH atau dualisme penerima bantuan. Pendataan ini harus betul-betul bagi penerima yang layak. Bagi yang tidak masuk dalam kriteria penerima BLT tidak boleh kita masukkan,” ujar Erpan, SE.

Mekanisme evaluasi dan validasi calon penerima BLT Desa KBL dalam musyawarah khusus dilakukan dari masing-masing dusun. Bermula dari dusun Darul Aman, Pasar Tengah, dan Ujung Padang.

Adapun musyawarah khusus Desa KBL dihadiri oleh BPKam, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat Desa KBL, Kasi PMD, Perwakilan Kapolsek, Perwakilan Danramil, dan Pendamping Desa Kecamatan Kuala Baru. []

Laporan Muiza di Kuala Baru

Tags: kuala baruSingkil
Previous Post

Elemen Muda Aceh Selatan Bagi-bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Next Post

Wali Kota Minta PLN Gratiskan Listrik Rumah Ibadah Selama Masa Corona

Next Post

Wali Kota Minta PLN Gratiskan Listrik Rumah Ibadah Selama Masa Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ruang Lingkup Aceh Gelar Peluncuran Buku dan Diskusi Manajemen Organisasi

Ruang Lingkup Aceh Gelar Peluncuran Buku dan Diskusi Manajemen Organisasi

12/06/2025
Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

12/06/2025
ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

12/06/2025
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

12/06/2025
MUQ Aceh Selatan Teken MoU dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

MUQ Aceh Selatan Teken MoU dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

12/06/2025

Terpopuler

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

10/06/2025

Olala, 4 Pulau yang ‘Diributkan’ Sumut-Aceh Ternyata Miliki Potensi Cadangan Migas

Nurzahri Mundur dari Jubir Partai Aceh

Arahan Dr. Safaruddin, Baitul Mal Abdya Tinjau Rumah Warga Terdampak Bencana Angin Kencang

Soal 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, Mendagri: Sudah Disepakati Aceh-Sumut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com