KUALA BARU – Badan Pengawas Kampung Kuala Baru Laut, Kecamatan Kuala Baru selaku penyelenggara lakukan musyawarah khusus insidentil di Aula Kuala Baru Laut (KBL) terkait Validasi Data Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) karena situasi covid-19, Jumat 01 Mei 2020.
Pendataan calon BLT berdasarkan juknis keluarga penerima BLT mengacu pada Permendes pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2020.
Dalam sambutannya, Ketua BPKam KBL, Muttaqin menjelaskan dalam hal pendataan ini BPKam harus berkerjasama sebaik mungkin dengan Kepala Desa agar pendataan ini berjalan dengan optimal.
“Situasi covid-19 sangat sensitif kita berkerjasama untuk menetapkan data yang layak,” ujar Muttaqin.
Kepala Desa Syakyuddin mengatakan, semua pihak memang harus bersama-sama menetapkan penerima dana BLT sesuai dengan juknis.
“Dan pula setiap keputusan yang kita ambil merupakan yang terbaik. Penerima BLT harus objektive, kita harus tetapkan bersama dengan veer,” ujar Syakyuddin.
Selain itu, Kasi PMD Kecamatan Kuala Baru Erpan., SE mengatakan, musyawarah malam ini untuk memvalidkan data. Adapun sumber dana bantuan covid-19 berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Desa KBL biaya anggaran BLT sebanyak 30 persen dari total anggaran Desa KBL yaitu senilai Rp 219. 600.000 agar dapat diprioritaskan dalam penanganan kendala covid-19.
“Penerima BLT tidak bisa diterima oleh penerima PKH atau dualisme penerima bantuan. Pendataan ini harus betul-betul bagi penerima yang layak. Bagi yang tidak masuk dalam kriteria penerima BLT tidak boleh kita masukkan,” ujar Erpan, SE.
Mekanisme evaluasi dan validasi calon penerima BLT Desa KBL dalam musyawarah khusus dilakukan dari masing-masing dusun. Bermula dari dusun Darul Aman, Pasar Tengah, dan Ujung Padang.
Adapun musyawarah khusus Desa KBL dihadiri oleh BPKam, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat Desa KBL, Kasi PMD, Perwakilan Kapolsek, Perwakilan Danramil, dan Pendamping Desa Kecamatan Kuala Baru. []
Laporan Muiza di Kuala Baru