Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pria Perampas Uang Bos Rp320 Juta Ditangkap Polisi Aceh

Admin1 by Admin1
05/05/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Dua pria yang diduga melakukan perampokan seorang pedagang di Aceh Besar, Aceh, ditangkap polisi. Salah satu pria itu ditembak pada bagian kaki karena melawan polisi saat proses penangkapan.

“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap ZM (42) yang berprofesi sebagai pedagang. Keduanya merampas uang senilai Rp 320 juta dan sepeda motor yang dibawa korban,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto, kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Aksi perampokan itu diduga bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya usai menutup toko, pada Senin (14/4) malam. Di tengah perjalanan, korban dicegat dua pria berinisial HUS (31) dan MM (20).

“Korban saat itu kembali dari tokonya menuju rumah dengan membawa hasil penjualannya menggunakan sepeda motor miliknya. Tiba-tiba dua orang pelaku menggunakan sebo dari tempat persembunyian melompat ke arah korban dengan tujuan agar korban terjatuh,” jelas Trisno.

Korban disebut sempat melawan sehingga membuat salah satu pelaku mengalami luka di telinga. Keduanya kemudian kabur dengan membawa lari motor korban berisi uang ratusan juta.

Usai kejadian, korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dengan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/yan.2.5/2020/SPKT tanggal 14 April tentang perampasan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dua minggu berselang, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MM (20) di rumahnya di Aceh Besar pada Kamis (28/4) malam. Setelah itu, polisi memburu HUS di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar yang kemudian ditangkap pada Jumat (29/4) dini hari.

HUS sempat melawan sehingga ditembak polisi pada bagian kaki. Trisno menyebut HUS sempat bekerja di toko milik ZM.

“Pelaku HUS ini dulunya dia bekerja di toko milik korban. Dari tangannya kita menyita barang bukti berupa uang Rp 99 juta dan sejumlah barang lainnya,” jelas Trisno.

Menurut Trisno, istri siri HUS berinisial EL (33) juga ikut ditangkap karena mengetahui dan menikmati uang hasil rampokan. Dia dijerat dengan pasal tentang penadahan.

“Istrinya ini mengetahui suaminya merampok dan uang hasil rampasan itu dia beli gelang seberat lima mayam serta membeli satu unit handphone,” katanya.

Ketiga orang tersebut ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: detik.com

Tags: aceh
Previous Post

Dipukul Saat Sosialisasi Larangan Nongkrong, Polisi Ini dapat Pin Emas Kapolri

Next Post

Satu Lagi Santri Pompes Al-Fatah Temboro Positif Covid-19

Next Post
WHO: 70 Vaksin Corona Sedang Dikembangkan, 3 Uji Coba Manusia

Satu Lagi Santri Pompes Al-Fatah Temboro Positif Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Buka Turnamen Futsal AFK Cup

Ketua DPRK Buka Turnamen Futsal AFK Cup

08/05/2026
Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

08/05/2026
Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

08/05/2026
UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

08/05/2026
Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

08/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com