Banda Aceh – Seorang pemuda pengangguran di Aceh Utara, Aceh, berinisial ZL (22), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita yang baru dikenalnya. Pelaku juga membawa kabur sepeda motor dan perhiasan korban.
“Tersangka dan korban berinisial F (34) baru kenal sebulan lalu lewat Facebook. Keduanya kemudian sepakat bertemu untuk jalan-jalan,” kata Pjs Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Rezki Kholidinsyah kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Kejadian tersebut bermula saat korban dan tersangka sepakat kopi darat setelah sebulan berkenalan. Keduanya bertemu di BRI Simpang Mulieng, Aceh Utara, lalu jalan-jalan menggunakan motor korban hingga ke Lhokseumawe.
Setelah nongkrong di warung bandrek, keduanya pulang lewat Jalan Elak. Namun, ketika melewati turunan, tersangka melecehkan korban. F melawan dan meminta ZL putar balik ke jalan pulang.
Menurut Rezki, tersangka menuruti permintaan korban. Tapi, ketika menaiki tanjakan, ZL kembali melecehkan korban. F akhirnya loncat dari motornya karena takut tersangka memperkosanya.
“Pada saat meloncat, tersangka memegang tangan kiri korban sehingga tertarik gelang emas korban dan dikuasai oleh tersangka. Lalu tersangka langsung kabur membawa sepeda motor dan gelang korban,” jelas Rezki.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Lhokseumawe dengan nomor laporan LP/143/V/2020/Aceh/Res Lsmw.
Polisi turun tangan dan membekuk tersangka dinihari tadi di rumahnya di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Tersangka ZL kini mendekam di penjara Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka diancam dengan Pasal 365 Subs Pasal 362 jo Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” ujar Rezki.