Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Permasyarakatan Potensi Obral Remisi Bagi Napi Koruptor

Admin1 by Admin1
17/05/2020
in Nasional
0
RUU Permasyarakatan Potensi Obral Remisi Bagi Napi Koruptor

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan berpotensi memberikan obral remisi bagi narapidana kasus korupsi.

Pembahasan RUU ini diketahui kembali disepakati dalam rapat paripurna DPR April lalu usai sempat ditunda pada 2019.

“Jika RUU Pemasyarakatan ini berhasil lolos, potensi obral remisi dan hak-hak napi lainnya, khususnya napi korupsi,” ujar Denny dalam siaran langsung di akun Facebook Sahabat ICW, Minggu (17/5).

Sesuai ketentuan RUU Pemasyarakatan, kata Denny, syarat pemberian remisi dan hak-hak lain semakin dilonggarkan. Hal ini tak lepas dari peniadaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur syarat pembebasan napi.

Padahal dalam PP itu mengatur syarat seorang napi untuk menjadi justice collaborator jika ingin mendapatkan hak remisi. Sementara dalam RUU baru, persyaratan hanya meliputi kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Ini akan semakin mempermudah pembebasan bersyarat dan mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi,” katanya.

RUU Pemasyarakatan telah disahkan untuk dibahas Komisi III DPR dalam rapat paripurna pada 2 April lalu. Pembahasan RUU ini dinilai perlu dikebut pembahasannya untuk mengatur penanganan narapidana dalam lembaga permasyarakatan.

Sejak tahun lalu, pembahasan RUU Pemasyarakatan telah menuai polemik. Sejumlah pasal mulai dari hak rekreasi hingga ketentuan remisi dinilai semakin mempermudah pembebasan narapidana.[]

Sumber: CNNIndonesia

Tags: ruu permasyarakatan
Previous Post

16 Desa Tergenang Banjir di Aceh Utara

Next Post

15 Warga Sidoarjo Positif Usai Nekat Buka Peti Jenazah Corona

Next Post
15 Warga Sidoarjo Positif Usai Nekat Buka Peti Jenazah Corona

15 Warga Sidoarjo Positif Usai Nekat Buka Peti Jenazah Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

06/09/2026
Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

06/09/2026
Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

06/09/2026
Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026
HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

06/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

RUU Permasyarakatan Potensi Obral Remisi Bagi Napi Koruptor

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com