Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

24,5 Ton Bawang dari Malaysia Diselundupkan Melalui Perairan Aceh

Admin1 by Admin1
24/05/2020
in Ekonomi
0
24,5 Ton Bawang dari Malaysia Diselundupkan Melalui Perairan Aceh

Foto antara

TAMIANG – Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan bawang merah yang dikemas dalam 2.722 karung dari Penang, Malaysia. Penyelundupan dilakukan melalui di perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, penggagalan penyelundupan itu pada Rabu (20/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Bawang impor tersebut diangkut menggunakan kapal motor KM Rajawali. Namun, anak buah kapal diduga kabur ketika patroli Bea Cukai hendak mendekati kapal pengangkut barang ilegal tersebut,” katanya, Sabtu (23/5).

Dia mengungkapkan, total nilai bawang yang diangkut kapal motor dengan bobot 15 gross tonnage (GT) tersebut mencapai Rp 752 juta. Sedangkan potensi kerugian negara terhadap penyelundupan 24,5 ton bawang merah itu mencapai Rp 263 juta.

Isnu mengungkapkan, penggagalan penyelundupan bawang merah itu berawal dari informasi Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas Kapal Patroli Bea Cukai BC 30004 pada Rabu (20/5) yang menyebutkan ada kapal kayu mengangkut barang ilegal dari Penang, Malaysia.

Atas informasi tersebut, Tim Satuan Tugas Kapal Patroli BC30004 yang sedang melakukan operasi patroli laut terpadu Jaring Sriwijaya di perairan pantai timur Aceh menindaklanjutinya dengan mencari kapal target.

Setelah melakukan pencarian, tim beranggotakan petugas Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau dan Kanwil Aceh akhirnya menemukan kapal target di perairan Ujung Tamiang, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Ketika didekati, ternyata kapal target dengan nama lambung KM Rajawali tidak ditemukan seorang pun anak buah kapal di atasnya. Selanjutnya, enam personel Tim Satgas Bea Cukai memeriksa kapal tersebut,” jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Tim menemukan muatan kapal berupa bawang merah, namun tidak menemukan dokumen kepabeanan. Saat pemeriksaan, tim menemukan kapal sengaja dibocori agar tenggelam.

Tim mampu mengatasi kebocoran tersebut serta menyisir perairan di sekitar kapal mencari awak KM Rajawali. Setelah pencarian selama satu jam, tidak seorang pun anak buah kapal KM Rajawali ditemukan.

“Diduga, awak KM Rajawali berpindah menggunakan kapal lain yang sudah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya, KM Rajawali beserta muatan bawang merah impor ilegal dibawa ke Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara,” terang.

Isnu Irwantoro menegaskan sanksi hukum penyelundupan diatur Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman satu tahun hingga 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

“Penindakan ini untuk melindungi petani bawang dan masyarakat dari penyakit diakibatkan importasi serta meningkatkan daya saing dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari bea masuk dan pajak,” tutup Isnu.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Sarkawi Mundur dari Posisi Bupati Bener Meriah

Next Post

Ismed Sofyan Senang Bisa Berpuasa dan Berlebaran di Aceh

Next Post
Tepis Isu, Ismed Sofyan Tegaskan Ia Tetap Bagian dari Persija

Ismed Sofyan Senang Bisa Berpuasa dan Berlebaran di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026
Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

11/08/2026
Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

11/08/2026
Omen, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Tamiang

BKSDA Aceh Gerak Cepat Identifikasi Kematian Gajah Liar di Tamiang

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

24,5 Ton Bawang dari Malaysia Diselundupkan Melalui Perairan Aceh

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Nurdiansyah Alasta Resmi Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Berkas Diterima SC Musda

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com