Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

519 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker karena Belum Bayar THR

Admin1 by Admin1
27/05/2020
in Ekonomi
0

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 519 perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ke karyawan mereka. Data itu dihimpun dari Posko Pelayanan Konsultasi Pelaksanaan THR hingga 20 Mei.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan selain 519 yang belum bayar THR tersebut, ada 592 lainnya yang membayar THR secara cicil, ditunda atau dipotong. Dengan kata lain, terdapat 1.111 laporan soal THR.

“Data itu berdasarkan laporan, (karyawan) yang melaporkan perusahaannya. Data benarnya masih kami cek di pengawasan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Namun, Dinar enggan merinci lagi datanya. Ia mengklaim tim dari Kemnaker akan turun ke lapangan menemui pihak perusahaan guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan menunda atau mencicil THR keagamaan kepada pekerja. Asal, tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Artinya, keputusan penundaan atau pembayaran THR dengan cara dicicil harus diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh terkait waktu dan cara pembayaran. Selain itu, Ida juga memastikan bahwa kesepakatan itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja.

Jika mengacu pada PP 78 Tahun 2015, denda yang dimaksud tercantum dalam Pasal 58, di mana pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan didenda sebesar 5 persen per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha.

“Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya,” kata Ida.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: THR
Previous Post

Nyaris 1.000 WNI di Luar Negeri Terinfeksi Virus Corona

Next Post

Masyarakat Tijue Lintas Generasi Gelar Silaturrahmi di Kampung Halaman  

Next Post
Masyarakat Tijue Lintas Generasi Gelar Silaturrahmi di Kampung Halaman   

Masyarakat Tijue Lintas Generasi Gelar Silaturrahmi di Kampung Halaman  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

ALAMP AKSI Aceh Desak Pemda Evaluasi Kinerja Kadis Dukcapil Aceh Singkil

ALAMP AKSI Aceh Desak Pemda Evaluasi Kinerja Kadis Dukcapil Aceh Singkil

05/08/2026
PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

05/08/2026
Bupati Abdya Minta Dapur MBG di Abdya Konsisten Utamakan Bahan Lokal

Bupati Abdya Minta Dapur MBG di Abdya Konsisten Utamakan Bahan Lokal

05/08/2026
Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

05/08/2026
Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

05/08/2026

Terpopuler

519 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker karena Belum Bayar THR

27/05/2020

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com