Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

519 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker karena Belum Bayar THR

Admin1 by Admin1
27/05/2020
in Ekonomi
0

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 519 perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ke karyawan mereka. Data itu dihimpun dari Posko Pelayanan Konsultasi Pelaksanaan THR hingga 20 Mei.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan selain 519 yang belum bayar THR tersebut, ada 592 lainnya yang membayar THR secara cicil, ditunda atau dipotong. Dengan kata lain, terdapat 1.111 laporan soal THR.

“Data itu berdasarkan laporan, (karyawan) yang melaporkan perusahaannya. Data benarnya masih kami cek di pengawasan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Namun, Dinar enggan merinci lagi datanya. Ia mengklaim tim dari Kemnaker akan turun ke lapangan menemui pihak perusahaan guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan menunda atau mencicil THR keagamaan kepada pekerja. Asal, tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Artinya, keputusan penundaan atau pembayaran THR dengan cara dicicil harus diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh terkait waktu dan cara pembayaran. Selain itu, Ida juga memastikan bahwa kesepakatan itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja.

Jika mengacu pada PP 78 Tahun 2015, denda yang dimaksud tercantum dalam Pasal 58, di mana pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan didenda sebesar 5 persen per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha.

“Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya,” kata Ida.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: THR
Previous Post

Nyaris 1.000 WNI di Luar Negeri Terinfeksi Virus Corona

Next Post

Masyarakat Tijue Lintas Generasi Gelar Silaturrahmi di Kampung Halaman  

Next Post
Masyarakat Tijue Lintas Generasi Gelar Silaturrahmi di Kampung Halaman   

Masyarakat Tijue Lintas Generasi Gelar Silaturrahmi di Kampung Halaman  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Aceh Tengah dan Gayo Lues Diterjang Banjir Longsor

Ohku, Aceh Tengah dan Gayo Lues Diterjang Banjir Longsor

20/04/2026
Direktur MUQ Aceh Selatan Bangun Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh

Direktur MUQ Aceh Selatan Bangun Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh

20/04/2026
Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026
Kapolres Abdya Cek SPPG Yayasan Keumala Bhayangkari

Kapolres Abdya Cek SPPG Yayasan Keumala Bhayangkari

20/04/2026
Layanan Poliklinik RSUD Aceh Besar Ditutup Akibat Mogok Dokter

Layanan Poliklinik RSUD Aceh Besar Ditutup Akibat Mogok Dokter

20/04/2026

Terpopuler

519 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker karena Belum Bayar THR

27/05/2020

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com