Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kalangan perguruan tinggi untuk tidak melakukan lima dosa dalam dunia pendidikan dan berupaya untuk melakukan pencegahan.
“Mas menteri pendidikan selalu menyampaikan perguruan tinggi jangan sampai melakukan tiga dosa pendidikan, dan saya menambahkan dua lagi sehingga lima hal ini jangan sampai terjadi,” kata Pelaksana tugas Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, di Padang, Rabu, 3 Juni 2020, pada pencanangan zona integritas Universitas Andalas secara daring.
Nizam memaparkan, dosa pertama yang tidak boleh terjadi di perguruan tinggi adalah radikalisme dan kekerasan. Kedua, kekerasan seksual. Ketiga, perundungan baik saat penerimaan mahasiswa baru, saat perkuliahan maupun oleh dosen kepada mahasiswa.
Dosa keempat, narkotika dan obat terlarang. Kelima, korupsi. “Jajaran kampus harus berintegritas dan menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Nizam mengajak semua civitas akademika untuk melayani dengan baik dan meniatkan ibadah dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
Terkait dengan upaya mewujudkan kampus bersih pihaknya mengapresiasi Unand yang mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
Sementara Rektor Unand Yuliandri menyampaikan pihaknya dipilih bersama 14 perguruan tinggi lainnya untuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi yang akan dikompetisikan untuk memilih yang terbaik.
“Di Unand dari semua institusi yang ada Fakultas Teknik ditunjuk sebagai proyek percontohan pencanangan zona integritas karena paling siap,” ujarnya.
Ia menargetkan setelah ini semua lembaga dan institusi di Unand akan menerapkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. “Penekanan zona integritas meliputi tata kelola yang baik, penguatan akuntabilitas dan pelayanan publik yang berkualitas, ” kata Yuliandri.