Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh hingga kini masih menggelar persidangan secara virtual untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri di Banda Aceh, Selasa, mengatakan persidangan secara virtual tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2020.
“Kami belum tahu sampai kapan persidangan secara telekonferensi atau virtual ini berlangsung,” kata Sadri, Selasa(2/6).
Ia menjelaskan, dalam persidangan secara virtual tersebut, terdakwa tidak dihadirkan ke ruang sidang. Terdakwa berada di tempat penahanan, baik lapas maupun rutan. Terdakwa mengikut persidangan melalui video konferensi secara daring atau online.
Sedangkan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, ada yang hadir langsung ke ruang sidang maupun mengikuti persidangan secara daring.
Menurut Sadri, persidangan secara virtual tersebut akan terus berlangsung hingga pandemi Covid-19 berakhir. Namun, dirinya maupun pihak pengadilan belum tahu sampai kapan pandemi Covid-19 tersebut berakhir.
“Kami tunggu keputusan pemerintah terkait pandemi. Sepanjang belum ada keputusan pemerintah menyangkut pandemi Covid-19, persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh ini tetap berjalan secara virtual,” katanya.
Ia menambahkan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menerapkan protokol kesehatan sejak pandemi Covid-19, di antaranya membatasi pengunjung sidang.
Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan termasuk menyediakan cairan antiseptik untuk tangan di beberapa titik serta memberi tanda silang di beberapa tempat duduk pengunjung, baik di dalam ruangan sidang maupun di luar ruangan.
“Terkait dengan tatanan normal baru, kami belum menerima arahan dari Mahkamah Agung. Kami berharap kondisi kembali normal, sehingga persidangan bisa dilakukan seperti biasa,” kata Sadri.
Sumber: Indoesiainside








