Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

“Eksekutif Harus Melawan Kebijakan Pusat yang Bertentangan dengan Kekhususan Aceh”

Admin1 by Admin1
15/06/2020
in Nanggroe
0
Komitmen Pembentukan Tiga Pansus di DPR Aceh Tak Kunjung Terwujud

BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, meminta eksekutif Aceh untuk menolak setiap kebijakan pusat yang dinilai mengerus keistimewaan di Aceh. Salah satunya keberadaan Permendagri 90 Tahun 2019.

Dimana akibat keberadaan aturan ini, pembangunan masjid dan meunasah tidak bisa diusul melalui APBA tahun 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Iskandar dalam interupsinya pada sidang paripurna DPR Aceh usai pembacaan LKPJ Gubernur Aceh 2019 oleh Sekda, Senin 15 Juni 2020.

“Ini keistimewaan kita selaku daerah yang menerapkan syariat Islam. Kalau pembangunan meunasah dan masjid tak bisa diusulkan lagi, lantas apa yang harus diusulkan,” kata Iskandar.

“Saya mengajak eksekutif Aceh untuk memprotes hal ini ke Kemendagri. Seharusnya ada pengecualian untuk Aceh,” kata politisi Partai Aceh.

“Plt gubernur pak sekda! Eksekutif HARUS berani melawan setiap kebijakan pusat yang bertentang dengan Aceh,” ujarnya lagi.

Iskandar menyatakan protes atas kebijakan pemerintah dimana pembangunan masjid dan meunasah tidak bisa diusul melalui APBA tahun 2021 mendatang.

“Pasalnya sampai sekarang belum ada menu dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Sistem ini sendiri merupakan penjabaran pelaksanaan dari Permendagri 90 Tahun 2019, yang kemudian dikombinasikan dengan Permendagri 70 Tahun 2019,” terang Iskandar

Kebijakan Pemerintah Pusat terkait menu usulan yang tidak cantumkan dalam SIPD tersebut, kata Al- Farlaky, sangat merugikan Aceh, apalagi Aceh dikenal dengan syariat Islam. Parahnya, sebut Iskandar lagi, rumah duafa juga terancam tidak biasa diusulkan, namun karena masuk RPJM maka menunya ditempatkan PSU (Prasarana, sarana, dan utilitas umum).

Al-Farlaky menambahkan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab menyangkut hajat umum dan kebutuhan infrastruktur dasar bagi keagamaan di Aceh. Masjid dan meunasah sudah sangat melekat, kata Iskandar lagi, dengan kehidupan masyarakat Aceh.

“Maka kita sarankan pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh untuk bertemu Mendagri, mendesak agar usulan ini bisa masuk dalam APBA mendatang. Untuk kebutuhan agama tidak bisa kita biarkan, sementara kegiatan lain bisa ditampung. Ini kan aneh,? Bahkan sekarang kewenangan usulan pembangunan juga sudah dipilah-pilah. Yang kewenangan kabupaten/kota tidak bisa diusul dengan APBA. Begitu juga yang kewenangan provinsi tidak bisa diusul dengan APBK,” kata Iskandar Al-Farlaky.

Sementara itu, untuk usulan pembangunan dayah yang tidak masuk dalam SK Gubernur Aceh juga tidak bisa dialokasi untuk bantuan pembangunannya. “Karena itu kita sarankan pimpinan dayah untuk kordinasi dengan Dinas Badan Dayah,” jelas Al-Farlaky. []

Tags: aceh
Previous Post

21 Anak Telantar dan Korban KDRT Dapat Bantuan Baitul Mal Aceh

Next Post

Pemerintah Aceh Diminta Perketat Pengawasan Tenaga Asing Tanpa Dokumen

Next Post

Pemerintah Aceh Diminta Perketat Pengawasan Tenaga Asing Tanpa Dokumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

12/04/2026
Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

12/04/2026
Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

12/04/2026
Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

12/04/2026
Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com