BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, meminta eksekutif Aceh untuk menolak setiap kebijakan pusat yang dinilai mengerus keistimewaan di Aceh. Salah satunya keberadaan Permendagri 90 Tahun 2019.
Dimana akibat keberadaan aturan ini, pembangunan masjid dan meunasah tidak bisa diusul melalui APBA tahun 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Iskandar dalam interupsinya pada sidang paripurna DPR Aceh usai pembacaan LKPJ Gubernur Aceh 2019 oleh Sekda, Senin 15 Juni 2020.
“Ini keistimewaan kita selaku daerah yang menerapkan syariat Islam. Kalau pembangunan meunasah dan masjid tak bisa diusulkan lagi, lantas apa yang harus diusulkan,” kata Iskandar.
“Saya mengajak eksekutif Aceh untuk memprotes hal ini ke Kemendagri. Seharusnya ada pengecualian untuk Aceh,” kata politisi Partai Aceh.
“Plt gubernur pak sekda! Eksekutif HARUS berani melawan setiap kebijakan pusat yang bertentang dengan Aceh,” ujarnya lagi.
Iskandar menyatakan protes atas kebijakan pemerintah dimana pembangunan masjid dan meunasah tidak bisa diusul melalui APBA tahun 2021 mendatang.
“Pasalnya sampai sekarang belum ada menu dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Sistem ini sendiri merupakan penjabaran pelaksanaan dari Permendagri 90 Tahun 2019, yang kemudian dikombinasikan dengan Permendagri 70 Tahun 2019,” terang Iskandar
Kebijakan Pemerintah Pusat terkait menu usulan yang tidak cantumkan dalam SIPD tersebut, kata Al- Farlaky, sangat merugikan Aceh, apalagi Aceh dikenal dengan syariat Islam. Parahnya, sebut Iskandar lagi, rumah duafa juga terancam tidak biasa diusulkan, namun karena masuk RPJM maka menunya ditempatkan PSU (Prasarana, sarana, dan utilitas umum).
Al-Farlaky menambahkan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab menyangkut hajat umum dan kebutuhan infrastruktur dasar bagi keagamaan di Aceh. Masjid dan meunasah sudah sangat melekat, kata Iskandar lagi, dengan kehidupan masyarakat Aceh.
“Maka kita sarankan pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh untuk bertemu Mendagri, mendesak agar usulan ini bisa masuk dalam APBA mendatang. Untuk kebutuhan agama tidak bisa kita biarkan, sementara kegiatan lain bisa ditampung. Ini kan aneh,? Bahkan sekarang kewenangan usulan pembangunan juga sudah dipilah-pilah. Yang kewenangan kabupaten/kota tidak bisa diusul dengan APBA. Begitu juga yang kewenangan provinsi tidak bisa diusul dengan APBK,” kata Iskandar Al-Farlaky.
Sementara itu, untuk usulan pembangunan dayah yang tidak masuk dalam SK Gubernur Aceh juga tidak bisa dialokasi untuk bantuan pembangunannya. “Karena itu kita sarankan pimpinan dayah untuk kordinasi dengan Dinas Badan Dayah,” jelas Al-Farlaky. []









