Banda Aceh – Video seorang ABG melakukan siaran langsung (live) di TikTok secara vulgar beredar di media sosial. Perempuan berinisial PAF itu kini diperiksa polisi.
Dalam video beredar, PAF live bersama beberapa orang. Salah satu pria dalam siaran langsung meminta PAF memperlihatkan bagian dadanya. Permintaan itu dituruti PAF.
Usai videonya viral, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh memeriksa PAF di Mapolda Aceh, Rabu (15/4) pagi. Pemeriksaan didampingi tim dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.
“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Menurut Joko, saksi PAF mengaku dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur. PAF juga disebut mengaku memahami alasan dimintai keterangan oleh penyidik yakni terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik.
Kasus itu disebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
“Saat ini saksi PAF telah dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur,” ujar Joko.
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis. Joko menyebutkan maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial serta berdampak luas khususnya bagi generasi muda.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap laporan maupun temuan pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional,” jelasnya.
Mantan Kapolresta Banda Aceh itu mengimbau masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten.
“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” ujarnya.










