Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

redaksi by redaksi
17/04/2026
in Nanggroe
0
ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Banda Aceh – Video seorang ABG melakukan siaran langsung (live) di TikTok secara vulgar beredar di media sosial. Perempuan berinisial PAF itu kini diperiksa polisi.

Dalam video beredar, PAF live bersama beberapa orang. Salah satu pria dalam siaran langsung meminta PAF memperlihatkan bagian dadanya. Permintaan itu dituruti PAF.

Usai videonya viral, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh memeriksa PAF di Mapolda Aceh, Rabu (15/4) pagi. Pemeriksaan didampingi tim dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.

“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Joko, saksi PAF mengaku dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur. PAF juga disebut mengaku memahami alasan dimintai keterangan oleh penyidik yakni terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik.

Kasus itu disebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

“Saat ini saksi PAF telah dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur,” ujar Joko.

Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis. Joko menyebutkan maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial serta berdampak luas khususnya bagi generasi muda.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap laporan maupun temuan pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional,” jelasnya.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu mengimbau masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten.

“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Baleg DPR RI Sebut Usulan Otsus Aceh dapat Dinaikkan Jadi 2,5 Persen

Next Post

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Next Post
Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

13/09/2026
Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

13/09/2026
Jangan Menunggu Bencana: HRD Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Dibangun Sebelum Korban Berjatuhan

Jangan Menunggu Bencana: HRD Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Dibangun Sebelum Korban Berjatuhan

12/09/2026
RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

12/09/2026
Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

12/09/2026

Terpopuler

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

17/04/2026

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

DPMP4 Abdya Luncurkan Program Gerakan Orang Tua Asuh Untuk Sejumlah Yatim Piatu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com