Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Baleg DPR RI Sebut Usulan Otsus Aceh dapat Dinaikkan Jadi 2,5 Persen

redaksi by redaksi
17/04/2026
in Nanggroe
0
Baleg DPR RI Sebut Usulan Otsus Aceh dapat Dinaikkan Jadi 2,5 Persen

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat memberikan keterangan kepada awak media melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Aceh, di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dapat dinaikkan menjadi 2,5 persen serta kemungkinan tanpa batas waktu dalam perubahan UU Pemerintah Aceh (UUPA) nantinya.

“Sebagaimana konsep dari pada kita mendengarkan berbagai pendapat, dan angka 2,5 persen itu kan usulannya dan menurut kami itu sangat logis sekali,” kata Bob Hasan kepada awak media, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan usai melaksanakan kegiatan rapat dengar pendapat bersama unsur pemerintah Aceh terkait perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Bob menjelaskan, perdamaian Aceh yang digagas melalui MoU Helsinki memiliki dasar kuat, sehingga diterjemahkan menjadi UU Pemerintah Aceh.

“Artinya, perubahan UUPA ini tidak hanya fokus pada angka dana otsus 2,5 persen, tetapi juga melihat kekhususan terkait pola pembangunan, kesejahteraan dan lain sebagainya,” katanya.

Kemudian, terkait permintaan dana otsus tanpa batas waktu, ia mengatakan, harus dilihat ke belakang kenapa sebelumnya dibatasi 20 tahun. Apakah karena itikad MoU Helsinki atau mungkin ada politik hukum sehingga kebijakan pemerintah hanya menjangkau 20 tahun kala itu.

Menurut dia masih sangat dimungkinkan untuk perpanjangan dana otsus Aceh dalam perubahan UUPA kedepan tidak lagi dibatasi waktu tertentu dan undang undangnya harus benar-benar matang, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan.

“Artinya, setiap undang undang harus dimaknai dengan keberlanjutan, keberlangsungan, dan hasilnya yang dapat memberikan kesejahteraan kepada rakyat Aceh,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan revisi UUPA selesai di akhir tahun 2026, atau sebelum hari kemerdekaan pada Agustus mendatang sesuai permintaan Gubernur Aceh.

“Ya, yang pasti tahun ini selesai. Kemungkinan seperti itu (sebelum pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di hari kemerdekaan),” demikian Bob Hasan.

Seperti diketahui, saat ini Baleg DPR RI sedang membahas revisi UUPA, dan salah satu poin utama yang diubah adalah terkait perpanjangan dana otsus Aceh yang bakal berakhir pada 2027 mendatang.

Dalam dokumennya, pemerintah Aceh mengusulkan agar dana otsus diperpanjang menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dan tanpa dibatasi waktu tertentu seperti sebelumnya.

Sumber: antara

Previous Post

Syech Muharram Ajak Hadirkan Lagi Peran Para Pihak MoU Helsinki di Tengah Revisi UUPA

Next Post

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Next Post
ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer 'Aset Pribadi' di Tiktok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gelar Lokakarya Hadih Maja, Herman RN Hadirkan Peneliti dan Kolektor

Gelar Lokakarya Hadih Maja, Herman RN Hadirkan Peneliti dan Kolektor

02/06/2026
Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

02/06/2026
Warga Aceh Besar Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

Selama Mei 2026, Bencana di Aceh Dominan Kebakaran Hutan dan Lahan

02/06/2026
Satu Hektare Lahan di Ketol Aceh Tengah Terbakar

15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau

02/06/2026
25 Siswa SMAN 7 Banda Aceh Lulus di PTN Jalur Talenta

25 Siswa SMAN 7 Banda Aceh Lulus di PTN Jalur Talenta

02/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Bertemu DPR RI dan Mendagri, Aliansi PPPK PW Minta Presiden Perhatian Nasibnya

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com