BLANGPIDIE – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus pengedar sabu yang hendak melakukan transaksi di wilayah tersebut.
“JA (34), warga Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil diringkus pihak berwajib, setelah beberapa jam melakukan pengintaian dan pengejaran,” terang Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, Selasa (16/6/2020).
“Pelaku, ditangkap setelah terjadi kejar-kejaran seperti dalam adegan film “Bollywood” dan pelaku JA, akhirnya berhasil ditangkap Tim Resnarkoba Polres Abdya, di sekitar Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Bate,” ucapnya.
Di hari yang sama, tim sebelumnya menerima informasi dari masyarakat jika JA hendak melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Abdya menggunakan mobil merek Toyota Avanza berwarna putih.
Usai mendapatkan informasi itu kata Kapolres, anggotanya melihat keberadaan mobil tersebut berada di daerah Kecamatan Kuala Batee, dan langsung melakukan pengejaran kepada diduga pelaku.
Bersamaan dengan itu, diduga pelaku mengetahui dan sudah mencurigai gerak-gerik dari tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba, Iptu Mahdian Siregar.
Pelaku saat itu berusaha kabur dengan mempercepat laju kendaraan dikemudikannya.
“Saat terjadi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian, mobil yang dikemudikan JA mengalami kecelakaan dengan kondisi terbalik. Setelah mengalami kecelakaan, tim langsung menghampiri pelaku dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, lebih lanjut diungkap AKBP Muhammad Nasution, kita berhasil mengamankan 12 bungkus sabu seberat 31, 81. Uang Rp297 ribu dan satu unit handphone, serta alat timbangan sabu disimpan dalam tas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 115 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu, akibat luka gegara kecelakaan, JA di bawa ke Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Abdya, guna mendapatkan perawatan medis.
“Sementara Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu, sudah kita amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Muhammad Nasution.