TAKENGON – Sosialisasi Perbup Aceh Tengah Nomor 25 tahun 2020 terkait wajib pakai masker saat berada di luar rumah dinilai masih belum efektif.
Sejumlah masyarakat di daerah tersebut pun mengaku tidak menggunakan masker dengan alasan belum mengetahui ada peraturan wajib masker.
“Saya masih belum tahu tentang peraturan Bupati tersebut, dan saya lihat masyarakat masih banyak yang belum menggunakan masker saat beraktifitas, berarti pemerintah masih kurang dalam sosialisasi aturan ini,” ujar Ilham, warga yang sedang beraktifitas di pasar.
Hal senada juga dikatakan masyarakat lainnya, Zam zam yang yang menilai Perbup ini tidak efektif dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum menggunakan masker.
“Pagi ini saya keliling Kota Takengon, ternyata masyarakat cuek terhadap Perbup masker. Program ini sia-saia saja dan hanya menghabiskan anggaran,” ungkapnya.
“Susah pakai masker, belum lagi sambil jualan mungkin belum terbiasa. Kalau aturan harus memakai masker dan sanksinya saya dan masyarakat di sini belum mengetahuinya,” ujar pedagang di Pasar Bawah Takengon yang tidak mau disebut namanya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Tengah dalam dalam Perbup Nomor 25 tahun 2020 tercantum Bab VI Pasal 7 yang mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah (pasal 3). Sanksi tersebut antara lain:
1. Petugas penjaga perbatasan berwenang memutar balik arus kendaraan baik roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) dan seterusnya.
2. Peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh putugas dan pemberian masker.
3. Tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik.
4. Penarikan sementar identitas kependudukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang.
5. Pembatalan sementara izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan diusahanya.
Reporter: Romadani









