Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Sosialisasi Perbup Wajib Pakai Masker di Aceh Tengah Belum Efektif

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/06/2020
in Lintas Tengah
0
Sosialisasi Perbup Wajib Pakai Masker di Aceh Tengah Belum Efektif

Sejumlah masyarakat di pasar tradisional Takengon belum menggunakan masker dalam beraktifitas (Foto: Romadani)

TAKENGON – Sosialisasi Perbup Aceh Tengah Nomor 25 tahun 2020 terkait wajib pakai masker saat berada di luar rumah dinilai masih belum efektif.

Sejumlah masyarakat di daerah tersebut pun mengaku tidak menggunakan masker dengan alasan belum mengetahui ada peraturan wajib masker.

“Saya masih belum tahu tentang peraturan Bupati tersebut, dan saya lihat masyarakat masih banyak yang belum menggunakan masker saat beraktifitas, berarti pemerintah masih kurang dalam sosialisasi aturan ini,” ujar Ilham, warga yang sedang beraktifitas di pasar.

Hal senada juga dikatakan masyarakat lainnya, Zam zam yang yang menilai Perbup ini tidak efektif dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum menggunakan masker.

“Pagi ini saya keliling Kota Takengon, ternyata masyarakat cuek terhadap Perbup masker. Program ini sia-saia saja dan hanya menghabiskan anggaran,” ungkapnya.

“Susah pakai masker, belum lagi sambil jualan mungkin belum terbiasa. Kalau aturan harus memakai masker dan sanksinya saya dan masyarakat di sini belum mengetahuinya,” ujar pedagang di Pasar Bawah Takengon yang tidak mau disebut namanya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Tengah dalam dalam Perbup Nomor 25 tahun 2020 tercantum Bab VI Pasal 7 yang mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah (pasal 3). Sanksi tersebut antara lain:

1. Petugas penjaga perbatasan berwenang memutar balik arus kendaraan baik roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) dan seterusnya.

2. Peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh putugas dan pemberian masker.

3. Tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik.

4. Penarikan sementar identitas kependudukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang.

5. Pembatalan sementara izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan diusahanya.

Reporter: Romadani

Tags: Perbup Wajib Masker
Previous Post

Turki Mulai Pakai Mata Uang Yuan China, Kok Bisa?

Next Post

Syech Fadhil Takziah ke Rumah Duka Ayah Leuge di Peureulak

Next Post
Syech Fadhil Takziah ke Rumah Duka Ayah Leuge di Peureulak

Syech Fadhil Takziah ke Rumah Duka Ayah Leuge di Peureulak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

29/03/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

29/03/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pemulihan Aceh Pasca Banjir Dinilai Belum Maksimal

29/03/2026
GAPELMABDYA Minta Pihak Terkait Harus Serius Tindaklanjuti Kasus Lakalantas Dump Truk LKT

GAPELMABDYA Minta Pihak Terkait Harus Serius Tindaklanjuti Kasus Lakalantas Dump Truk LKT

29/03/2026
Ohku, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Selatan Ternyata ODGJ

Ohku, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Selatan Ternyata ODGJ

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com