Banda Aceh – Foto sekelompok pesepeda perempuan berpose menggunakan baju yang menunjukkan bentuk tubuh serta sebagian tidak mengenakan jilbab di Banda Aceh bikin heboh. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menilai aksi mereka dapat mencoreng wajah Tanah Rencong.
“Kita harus pahami bahwa Kota Banda Aceh sebagai etalasenya Aceh, apa yang mereka pertontonkan ini tidak hanya mencoreng wajah Banda Aceh tetapi juga Aceh,” kata Farid dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Menurutnya, tindakan pesepeda tersebut melanggar qanun-qanun syariat Islam, khususnya Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam. Pesepeda itu disebut melecehkan kearifan lokal Aceh.
“Ini bentuk pelecehan terhadap pelaksanaan syariat Islam dan kearifan lokal masyarakat Aceh di bumi Serambi Mekah yang selama ini kita tegakkan,” ujar Farid.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut aksi sekelompok perempuan tersebut juga telah mencoreng komunitas gowes lain yang murni berolah raga. Ia berharap tindakan itu tidak terulang lagi bagi siapa pun yang berada di Kota Banda Aceh.
“Ke depan ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan qanun-qanun Islam salah satunya dengan berpatroli rutin melibatkan aparatur desa dan masyarakat karena Banda Aceh sebagai pilot project pelaksanaan syariat Islam di Indonesia,” pungkasnya.
Seperti diketahui, wanita yang viral tersebut sudah diamankan dan dibina di Kantor Polisi Syariah Kota Banda Aceh. Mereka mengaku menyesal dan meminta maaf.
Setelah dibina, kesepuluh orang terdiri sembilan wanita dan satu pria dipulangkan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.