Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tiga Perusahaan di Aceh Ini Masuk Daftar Hitam 

redaksi by redaksi
09/07/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Tiga perusahaan yang beralamat di Banda Aceh dan Aceh Besar ini masuk daftar hitam dalam situs LPSE Aceh.

Pantauan atjehwatch.com di situs LPSE Aceh, pertama adalah PT Sarjis Agung Indrajaya dengan nomor NPWP 01.264.011.6-101.000. Perusahaan ini tercatat dengan alamat JLn. Prof. A. Majid Ibrahim I No.10 Banda Aceh.

Berdasarkan situs LPSE, perusahaan ini ditetapkan dalam daftar hitam No 180/SK.RSUD/V/2020 karena melanggar Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g tentang penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

Masa Berlaku Sanksi sejak 22 Mei 2020 hingga 22 Mei 2021 dengan tanggal penayangan 8 Juni 2020.

Sedangkan yang kedua adalah PT. Usaha Sejahtera Manikam dengan NPWP 01.101.164.0-101.000 beralamat di Jalan Tentara Pelajar Aceh No. 89 Merduati.

SK Penetapan daftar hitam atas perusahaan ini adalah PA/KPA Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang dengan Nomor 31/BPKS-KPA/2019.

Perusahaan ini diduga melanggar peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g tentang Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.

Masa Berlaku Sanksi dari 4 September 2019 hingga 4 September 2020. Tanggal penayangan sejak 16 September 2019.

Ketiga adalah CV. Bintang Utama Jaya dengan NPWP 02.945.516.9-101.000. Perusahaan ini beralamat di Desa Empetring Kec. Darul Kamal, Aceh Besar.

Daftar hitam atas CV ini berdasarkan SK penetapan pelanggaran PA/KPA Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nangroe Aceh Darussalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK.24/K.20/TU/KAP.1/2/2019. CV yang bersangkutan melanggar peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf a tentang peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Masa berlaku sanksi dari 14 Februari 2019 hingga 14 Februari 2021 dengan Tanggal Penayangan dari 27 Mei 2019. []

Tags: acehdaftar hitam
Previous Post

Aminullah: Pasien Covid Banda Aceh Tersisa 3 Orang Dalam Perawatan

Next Post

Tiga Tahun Pimpin Bener Meriah, Kekayaan Abuya Sarkawi Hanya Rp901 Juta

Next Post
Sarkawi Mundur dari Posisi Bupati Bener Meriah

Tiga Tahun Pimpin Bener Meriah, Kekayaan Abuya Sarkawi Hanya Rp901 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026
Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

25/03/2026
Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

25/03/2026
Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

25/03/2026
Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

25/03/2026

Terpopuler

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

Tiga Perusahaan di Aceh Ini Masuk Daftar Hitam 

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com