Banda Aceh – Seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Banda Aceh, HF (25), ditangkap karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. Korban melaporkan pelaku karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kejadian ini terjadi pada awal bulan Agustus 2019 silam, namun sudah berulang kali, akan tetapi di saat korban meminta pertanggungjawaban, pelaku tidak mau bertanggung jawab,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufik saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/7/2020).
Dugaan pencabulan tersebut terjadi saat korban yang masih berusia 15 tahun berkunjung ke rumah HF. Ketika rumah sedang sepi, HF diduga memaksa korban agar mau berhubungan intim dengannya.
Menurut Taufik, pelaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan korban. Namun, karena HF tidak mau bertanggung jawab, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di salah satu kantor kepala desa di Banda Aceh pada Rabu (8/7). Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” ujar Taufik.