BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Barat Daya (YARA Abdya) melaporkan oknum Anggota DPRK berinisal (AS) ke Polda Aceh dengan kasus dugaan penipuan, Selasa (14/7/2020).
Kepada Atjehwatch.com Ketua Yara abdya Abdya Miswar mengatakan, Anggota DPRK sekaligus Sekjen PNA Abdya itu diduga ikut terlibat dalam penggelapan uang kliennya sebanyak Rp 300 juta yang dikirim langsung ke nomor Rekening AS, yang dikuatkan dengan kwitansi penyetoran.
“Saudara AS diduga juga ikut terlibat dalam menggelapkan uang klien kami, dibuktikan dengan kwitansi dan mengkonfimasi bukti penyetoran kepada AS,” kata Miswar.
Ia juga menjelaskan kronologis pada tanggal 26 Februari 2020 saat Vina menawarakan pogram itu kepada kliennya yang sempat ditolak, namun Vina menelpon AS untuk berbicara dengan kliennya dan meyakinkan agar kliennya ikut pogram yang disampaikan oleh vina.
Miswar berharap agar Polda Aceh dan Polres Aceh Barat Daya untuk menjerat siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Vina karyawan Bank BRI cabang Blangpidie itu, sehingga siapapun yang menikmati aliran uang yang digelapkan oleh Vina bisa dihukum dengan setimpal.
“Kami minta kepada Polda maupun Polres Abdya agar membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan yang dilakukan oleh Vina,” terang Miswar.
AS saat dijumpai media di Gedung DPRK Abdya mengatakan kalau dirinya belum tau apa-apa soal pelaporan dirinya oleh pihak Yara ke Polda Aceh.
“Saya belum tau soal laporan itu, tanyakan saja ke pihak YARA,” ucapnya singkat.
Reporter: Rusman








