SINGKIL – Hari pertama pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka di SMA Negeri 1 Pulau Banyak Barat di temukan sejumlah guru dan siswa tak memakai masker sebagaimana protokol kesehatan yang di instruksikan pemerintah
Senin, 13 Juli 2020 dimulainya, pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka untuk SMA/SMK/MA/ Paket C dan SMP/MTs/Paket B bagi Kabupaten/Kota yang berada pada Zona Hijau
Di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan Zona Hijau, SMA Negeri 1 Pulau Banyak Barat tepatnya beralamat di Jl. Datuk Maha Rajo Desa Asantola Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil
Saat awak media melakukan tugas Jurnalistik di SMA Negeri 1 Pulau Banyak Barat terpantau banyak siswa dan sejumlah guru tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tak memakai masker
Ketika wartawan mencoba menanyakan informasi kepada seorang siswa kenapa tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak pakai masker), apakah tidak ada pemberithuan dari pihak sekolah?
“Sebenarnya tadi sudah diberitahu (protokol kesehatan), karena siswa disini agak sedikit membangkang jadi peraturan itu tadi (protokol kesehatan) agak sulit di terapkan disini, kalau masker belum ada informasi (belum ada pemberian kepada siswa)” katanya saat di konformasi di SMA Negeri 1 Pulau Banyak Barat
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pulau Banyak Barat melalui Wakil Kepala Sekolah, Syafriadi, S.Pd mengaku telah menerapkan protokol kesehatan di SMA Negeri 1 Pulau Banyak Barat sesuai intruksi semaksimal mungkin kecuali menggunakan masker yang belum maksimal
“Kami laksanakan tadi pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan menggunakan sabun (CTPS) dengan air mengalir, kemudian wajib menggunakan masker hari pertama belum maksimal karena bahannya masih kurang, jadi mungkin datang kepala (dari singkil) sudah dilengkapi itu, membersihkan ruangan dan lingkungan sudah dilaksanakan,” kata Syafriadi, S.Pd
Sebelumnya dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam masa adaptasi menuju tatanan normal baru (new normal), Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah mengeluarkan INSTRUKSI NOMOR : 11/INSTR/2020.
Reporter: Ahmad Aziz