JANTHO – Konflik Pilchiksung Meunasah Manyang Lamgarot, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ternyata masih terus mengelinding bak bola salju.
Ketua Fraksi PA DPRK Aceh Besar, Juanda Djamal, turut menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat paripurna DPRK Aceh Besar, Senin 13 Juli 2020.
Wandi, salah seorang warga di Meunasah Manyang Lamgarot, kepada atjehwatch.com, mengatakan Pilchiksung Meunasah Manyang Lamgarot, telah membuat desa itu terpecah dalam dua blok besar.
“Bahkan, kini ada orang-orang harus berhak menerima bantuan sosial, kini tidak lagi menerima. Sebahagian dituding karena barisan pendukung sebelah,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, pelaksanaan Pilchiksung Meunasah Manyang Lamgarot, terjadi pada akhir 2017 lalu.
Ada dua warga yang mencalonkan diri, yaitu Teungku Kasem dan seorang lainnya bernama Samsulnadi.
“Hasilnya, 99 suara untuk Teungku Kasem dan 101 untuk Samsul. Hanya selisih dua suara,” ujar sumber atjehwatch.com.
Pasca pemilihan, Teungku Kasem sendiri merasa dicurangi. Ini karena ada beberapa pemilih diduga ternyata bukan warga desa setempat.
Ada juga temuan lainnya, seperti nama yang berbeda saat menjadi Tuha Peut dan mendaftar geuchik.
Atas dasar ini, barisan Teungku Kasem menggugat ke PTUN serta laporan ke Ombudsman.
“Namun pada 2018, Bupati Mawardi melantik Samsul dan mengabaikan rekomendasi Ombudsman. Ini yang sangat kita sesalkan. Imbas dari kasus ini, konflik berlarut hingga sekarang,” ujar sumber atjehwatch.com.