MEUREUDU – Dua pelaku pencurian (Jambret) nekat merampas tas seorang wanita di jalan Banda Aceh- Medan, Gampong Bunot, kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Rabu 29 Juli 2020, sekitar jam 22.00 Wib.
Hal tersebut dikatakan oleh Dedi Miswar, Kasat reskrim Polres Pidie Jaya, Kamis 30 juli 2020, kepada atjehwatch.com.
Kasat menjelaskan proses penangkapan pelaku tindak pidana pencurian tersebut, setelah mendapatkan laporan dari korban perampokan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku selang beberapa saat kemudian di kecamatan Panteraja Pidie Jaya.
“Sekira pukul 23.30 wib bertempat di Pante Raja Kab Pidie Jaya, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor tanggal 29 Juli 2020,” katanya.
Adapun identitas tersangka As bin AI, 17 tahun warga Pidie Jaya dan kemudian MLF bin AYB, 20 tahun, ex pelajar juga warga Pidie Jaya.
“Kemudian barang Bukti yang diamankan satu buah Handphone merk Oppo dan satu unit sepeda motor honda, dan uang tunai sejumlah Rp300.000,” ujar Dedi Miswar.
Menurut kasat Reskrim Polres Pidie Jaya mereka para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000. [ ]
Laporan Muliadi