Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pelaku Bom Maraton Boston Batal Dihukum Mati

Admin1 by Admin1
02/08/2020
in Internasional
0

Jakarta – Amerika Serikat (AS) membatalkan hukuman mati buat Dzhokhar Tsarnaev, pelaku pengeboman maraton Boston, pada Jumat (31/8).

Tsarnaev (27) telah diputuskan dihukum mati pada 2015 karena menanam bom buatan sendiri di dekat garis finis perlombaan lari pada 2013. Pengeboman itu telah menewaskan tiga orang dan melukai 264 orang.

Dia mengaku melakukan itu pada usia 19 tahun bersama kakaknya, Tamerlan Tsarnaev, yang meninggal setelah terlibat penembakan dengan kepolisian.

Pengacara Tsarnaev telah meminta persidangan baru dan tidak dilakukan di Boston karena kota ini telah trauma atas serangan itu. Pengacara juga mempertanyakan netralitas dua juri, yang berbohong saat pemilihan terkait pengakuan pernah membahas pengeboman di media sosial.

Pengadilan banding federal di Massachusetts mendengar sebagian besar pengakuan Tsarnaev namun menginstruksikan kepada pengadilan distrik untuk menggelar pengadilan dengan hukuman baru untuk menentukan nasibnya atas kejahatan yang membawa hukuman mati.

“Hanya untuk membuatnya sangat jelas … Dzhokhar akan tetap dikurung di penjara selama sisa hidupnya, dengan satu-satunya pertanyaan apakah pemerintah bakal mengakhiri hidupnya dengan mengeksekusinya,” kata tiga hakim diberitakan AFP.

Hakim O. Rogeriee Thompson menulis bahwa hakim ketua ‘gagal’ memastikan dewan juri adil yang dipilih, sambil menambah catatan bahwa beberapa juri ‘telah membentuk pendapat bahwa dia bersalah’.

Pengacara Tsarnaev, warga negara AS yang datang ke AS dari Uni Soviet saat kecil, selalu mengklaim bahwa saudaranya lebih bersalah dari Tsarnaev bersaudara karena dianggap tidak memiliki sejarah kejahatan.

Kasus hukuman mati jarang terjadi di AS, kendati tiga narapidana telah diputuskan demikian pada bulan ini setelah Presiden Donald Trump memerintahkan dimulainya kembali eksekusi itu setelah jeda 17 tahun.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: Bomboston
Previous Post

750 Kepala Keluarga di Baet dapat Daging Kurban dari Desa

Next Post

Hilang, Jasad Petani di Sumut Ditemukan Dikelilingi Buaya

Next Post

Hilang, Jasad Petani di Sumut Ditemukan Dikelilingi Buaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

04/12/2025
Mengenang 49 Tahun Milad GAM, KPA Wilyah 013/Blangpidie Santuni Anak Yatim

Mengenang 49 Tahun Milad GAM, KPA Wilyah 013/Blangpidie Santuni Anak Yatim

04/12/2025
BPBD: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir Pasca Bencana di Pidie

BPBD: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir Pasca Bencana di Pidie

04/12/2025
Soal Bendera Bulan Bintang, Wali Nanggroe: Kami Menunggu Saja

Wali Nanggroe Aceh Serukan Reformasi Tata Kelola Lingkungan dan Investigasi Menyeluruh atas Banjir Besar Aceh

04/12/2025
Turun Langsung, IWAPI Aceh Salurkan Bantuan Banjir Tahap Pertama ke Pidie Jaya

Turun Langsung, IWAPI Aceh Salurkan Bantuan Banjir Tahap Pertama ke Pidie Jaya

04/12/2025

Terpopuler

Banjir di Sumatera Melumpuhkan Aktivitas PTS di Aceh, Beberapa Kampus Masih Terisolir

Warganet Cari Tiga Sosok Pimpinan dan Politisi Aceh yang Diduga ‘Menghilang’ Selama Bencana, Siapa Saja?

04/12/2025

Polres Pidie Bantu Gas LPG untuk Dapur Umum Pengungsi

PLN Diminta Pangkas Biaya Tagihan Listrik Masyarakat Aceh Selama Bencana

BPBD: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir Pasca Bencana di Pidie

Turun Langsung, IWAPI Aceh Salurkan Bantuan Banjir Tahap Pertama ke Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com