REDELONG – Sebanyak 16 warga Kabupaten Bener Meriah terkonfirmasi positif Covid-19 yang selama ini menjalani isolasi di BLK dan RSUD Muyang Kute dinyatakan sehat dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah, Riswandika Putra di Sekretariat tim gugus tugas setempat, Senin (10/08/2020)
”Hari ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah pulangkan pasien konfirmasi positif Covid-19 yang sudah selesai menjalani karantina di fasilitas karantina kabupaten BLK Pante Raya, serta RSUD Muyang Kute. Untuk yang karantina BLK sebanyak 9 orang, untuk yang di RSUD Muyang Kute sebanyak 7 orang, mereka dipulangkan setelah dilakukan observasi dan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 dan setelah masa perawatan dan observasi tidak ditemukan lagi gejala dan tanda infeksi Covid-19 dan saat ini dinyatakan sehat dan dapat mengakhiri isolasi individual,” ujarnya.
“Sebagai langkah antisipasi selanjutnya mereka diminta isolasi mandiri selama 7 hari di rumah. Untuk yang lain masih menjalani isolasi di dua tempat tersebut guna menunggu semakin membaiknya kondisi kesehatan mereka, nantinya apabila masa perawatan dan observasi tidak ditemukan lagi gejala dan tanda infeksi Covid-19 mereka juga akan dipulangkan,” kata Riswandika.
Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 edisi 5, kasus konfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi apabila, sudah menjalani isolasi minimal 10 hari sejak pengembalian spesimen diagnosis konfirmasi dan selama waktu tersebut tidak bergejala. Berdasarkan hal tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengambil kebijakan untuk mengembalikan pasien ke rumah masing-masing.
Kata Jubir Gugus Tugas Bener Meriah itu, untuk proses pemulangan, pasien akan terlebih dahulu dilakukan rapid test oleh Rumah Sakit Muyang Kuta dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah sebagai dasar dikeluarkannya Surat Keterangan Pemeriksaan. Setelah itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah akan membuat surat pengantar untuk Reje Kampung (kepala desa-red).
Setelah diserahkan oleh Gugus Tugas ke Reje Kampung, relawan kampung, dalam hal ini Tim Covid-19 Puskesmas malalui Bidan Desa berkewajiban melakukan pemantauan minimal selama 7 hari dan melaporkan hasil pantauannya ke puskesmas untuk selanjutnya laporan tersebut diteruskan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bener Meriah.
”Pasien isolasi yang di BLK dan RSUD Muyang Kute terlebih dahulu dilakukan rapid test sebelum dipulangkan, jika hasilnya reaktif maka akan dilakukan isolasi kembali,” ucap Riswandika.
“Untuk seluruh kontak erat pasien konfirmasi positif covid-19 juga akan dilakukan pemantauan akhir oleh puskesmas/Bides untuk kemudian apabila selama masa isolasi mandiri tidak menunjukkan gejala mengarah ke Covid-19 maka akan dikelurkan Surat Keterangan Selesai Isolasi Mandiri,” tambahnya.
”Terkait hasil pemeriksaan SWAB yang dilakukan pada Tanggal 2 hingga 4 Agustus 2020, gugus tugas masih menunggu hasil dari Balitbangkes Aceh. Menurut informasi yang diterima kata Riswandika, Balitbangkes Aceh saat ini sedang tidak bisa beroperasi, sehingga hasil spesimen harus dikirim ke Jakarta,” tutup Riswandika.