SINGKIL – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Asriaman Zega terkait Pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Singkil. Jumat (28/8/2020).
Khusus pada lampiran nomor urut 2 nama Keuchik yang terpilih yang diangkat di Kampung Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil atas nama Maidisin Zai.
Pantauan awak media di situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, www.ptun-bandaaceh.go.id tanggal pemberitahuan putusan, Rabu, 26 Agustus 2020, Penggugat 1 Asriaman Zega dan Tergugat 1 Bupati Aceh Singkil, (28/08/2020).
Bupati Aceh Singkil, Dul Musrid melalui Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asmaruddin, SH saat di konfirmasi membenarkan informasi bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Asriaman Zega selaku penggugat 1 dengan Nomor Perkara 17/G/2020/PTUN.BNA
“Secara resmi salinannya belum saya terima, karena ini bersifat record lampirannya sudah saya terima memang, lampiran ID-nya ada putusannya itu sajakan. Jadi ya kita tunggu sajalah nanti, 14 hari apakah banding atau tidak,” Kata Asmaruddin, SH saat di konfirmasi Atjehwatch.com di Kantor Bupati Aceh Singkil.
Asmaruddin menambahkan selama 14 hari akan berkomunikasi dengan Bupati Aceh Singkil untuk upaya hukum selanjutnya
“Belum ada putusan inkrachtkan (perkara yang berkekuatan hukum tetap) masih ada banding. Banding, bisa Kasasi, bisa PK. Kalau waktu 14 hari kita tidak banding berarti sudah inkracht (perkara yang berkekuatan hukum tetap), kalau kita masih banding belum inkracht namanya,” jelas Asmaruddin, SH
“Tapi saya yakin kita banding,” pungkas Asmaruddin.
Reporter: Ahmad Azis