BANDA ACEH – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Aceh menyatakan tujuh kabupaten/kota di daerah Tanah Rencong masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penyebaran virus yang menyerang sistem pernafasan tersebut.
Juru bicara Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Rabu, mengatakan zona berisiko tinggi yakni merah, berisiko sedang zona orange, dan rendah zona kuning. Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, tujuh di antaranya zona merah.
“Tingkat risiko peningkatan kasus Covid-19 sangat penting diketahui karena mempengaruhi persepsi, tingkat kewaspadaan, dan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di kalangan masyarakat maupun para pengambil kebijakan di daerah,” kata Saifullah di Banda Aceh dilansir Antara, Kamis (3/9).
Dia menjelaskan, daerah yang dinilai zona merah meliputi Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Barat Daya, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Selatan.
Sedangkan zona oranye seperti Kabupaten Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Kota Langsa, Kota Sabang, Aceh Tengah, Simeulue, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Bener Meriah.
“Aceh Tenggara merupakan satu-satunya yang masih zona kuning. Jumlah kasus yang konfirmasi Covid-19 di Aceh Tenggara hingga saat ini sebanyak tiga orang, dan semuanya sudah sembuh,” katanya.