BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh ternyata melanjutkan misinya untuk membongkar sejumlah bangunan yang berada di sepanjang sungai Lamnyong.
Padahal, pada jalur yang sama, Pemkab Aceh Besar telah menunda kegiatan pembongkaran bangunan untuk area yang sama.
Hal ini terungkap dalam surat teguran berkop Pemko Banda Aceh yang ditandatangani Sekda Bahagia serta ditunjukan kepada para pemilik bangunan di sepanjang Sungai Lamnyong area Banda Aceh.
“Kami nilai tidak adil. Masak yang area Aceh Besar ditunda sementara kami digusur,” ujar salah seorang pemilik bangunan di bantaran Sungai Lamnyong kepada atjehwatch.com.
“Pemko Banda Aceh harusnya lebih arif dalam bertindak. Beri kami dispensasi seperti halnya sikap Pemkab Aceh Besar,” ujar sumber tadi.
“Sekarang semua serba susah selama Covid-19. Harusnya keadaan ini turut menjadi pertimbangan. Jangan gusur kami dalam keadaan seperti ini,” ujar dia.










