Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Sita Tanah Eks Bupati Mojokerto Senilai Rp3 M

Admin1 by Admin1
16/09/2020
in Nasional
0
KPK Tahan Dirut BUMN Perindo Tersangka Suap Impor Ikan

KPK menahan Dirut BUMN Perindo yang jadi tersangka suap. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan senilai total Rp3 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasha.

Penyitaan dilakukan pada Senin (14/9) kemarin dengan pemasangan plang tanda penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM no. 00281 an. Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Tersangka MKP [Mustofa Kamal Pasha],” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).

KPK menduga tanah tersebut dibeli oleh Mustafa pada tahun 2015. Di atas tanah itu dibangun mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya guna mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun tersebut.

“Ada pun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 miliar,” pungkas juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Ali menambahkan pada hari ini tim penyidik juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah dokumen dari saksi Erdian Syahri selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin.

Penyidik, terang dia, mendalami kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa.

“Karena diduga perusahaan ini sengaja dioperasionalkan oleh Tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya,” ucap Ali.

Mustofa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU.

Ia diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakannya adalah utang bahan atau beton.

Mustofa diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Ia disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Australia Catat Nihil Kematian akibat Corona dalam Dua Bulan

Next Post

Tiga Paslon Pilkada di Sumut Lawan Kotak Kosong

Next Post

Tiga Paslon Pilkada di Sumut Lawan Kotak Kosong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Komisi III DPR RI Ultimatum Polisi: Hancurkan Jaringan Narkoba & Judi Online di Aceh Utara

Komisi III DPR RI Ultimatum Polisi: Hancurkan Jaringan Narkoba & Judi Online di Aceh Utara

26/03/2026
Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

Dinas Kesehatan Pantau Lokasi Wisata Pantai di Aceh Besar

26/03/2026
Pemerintah Sebut Pemulihan Bencana Aceh-Sumatra Butuh Rp 130 Triliun

Pemerintah Sebut Pemulihan Bencana Aceh-Sumatra Butuh Rp 130 Triliun

26/03/2026
Garuda Pastikan Penumpang Arus Balik di Aceh Terakomodir

Garuda Pastikan Penumpang Arus Balik di Aceh Terakomodir

26/03/2026
USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

26/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

KPK Sita Tanah Eks Bupati Mojokerto Senilai Rp3 M

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ini Sosok Bagher Ghalibaf, Incaran Trump Buat Pemimpin Iran Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com