Medan – Masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 telah ditutup. Namun, di Sumatera Utara masih ada tiga daerah yang hanya diikuti satu bakal pasangan calon tunggal.
Mereka bakal melawan kotak kosong lantaran tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar ke KPU.
“Hingga penutupan masa perpanjangan pendaftaran, di tiga daerah ini ternyata tak ada lagi pendaftar yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Selasa (15/9).
Para paslon yang akan melawan kotak kosong terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli dan Kota Pematangsiantar.
Di Kabupaten Humbang Hasundutan, hanya ada bakal pasangan calon Dosmar Banjarmahor-Oloan P Nababan.
Kemudian di Kota Gunungsitoli, pasangan Lakhomizaro Zebua-Sowa’a Laoli yang akan melawan kotak kosong. Mereka diusung PDIP, Demokrat, Hanura, Gerindra, Golkar, Perindo, PKPI dan PAN.
Lalu Asner Silalahi-Susanti Dewayani bakal melawan kotak kosong di Kota Pematangsiantar. Mereka diusung oleh Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PAN, Hanura, PKPI dan Demokrat.
KPU sendiri telah memperpanjang masa pendaftaran pada 11 hingga 13 September 2020. Perpanjangan ini diperuntukkan bagi daerah yang hanya terdapat satu bakal Paslon. Seluruh Bapaslon tunggal tersebut tercatat maju dari jalur partai politik.
Berdasarkan tahapan Pilkada 2020, para bapaslon tunggal itu nantinya juga akan menjalani tahapan verifikasi persyaratan pencalonan dan tes kesehatan. Setelah dua tahap itu selesai, KPU akan melaksanakan penetapan paslon peserta Pilkada 2020 pada 23 September.