BIREUEN – Dua tersangka penculikan Teungku Maimun, pengusaha asal Aceh Utara, diringkus polisi pada Selasa 15 September 2020, pukul 18.30 WIB.
Mereka adalah Ismiadi alias Is bin Idris umur 28 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Tijin, Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Sedangkan yang kedua adalah Amril Usman alias Ayah Rin bin Usman, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, asal Desa Bale Panas, Juli, kabupaten Bireuen.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda. Pertama yaitu di Desa Bale Panas, Juli, kabupaten Bireuen dan kedua di depan Bank Aceh Bireuen.
“Tim gabungan Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang diduga melakukan penculikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 303 / IX / 2020 / Aceh / Res Lsmw, pada 11 September 2020,” ujar sumber atjehwatch.com.
Para pelaku dikenakan pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.