Banda Aceh – Kawasan di sepanjang Jalan T Panglima Nyak Makam sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh sudah ditetapkan menjadi daerah perdagangan dan jasa.
Sejalan dengan fungsi ruangnya, kawasan ini akan terus dikembangkan menjadi pusat kegiatan ekonomi baru. “Maka untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas, Pemko Banda Aceh berkerja sama dengan Pemerintah Aceh akan melakukan pembenahan secara bertahap.”
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh Jalaluddin, Minggu 20 Spetember 2020. “Pembenahan jalan akan kita lakukan mulai dari depan kantor gubernur, Simpang BPKP, Jalan T Iskandar, hingga Simpang Tujuh Ulee Kareng,” katanya.
“Di Jalan TP Nyak Makam, tepatnya di depan kantor gubernur atau depan gedung Banda Aceh Convention Hall, kita planning-kan pembangunan fly over/over pass untuk memperlancar arus lalu lintas. Kemudian Simpang BPKP juga akan kita perbaiki karena sudah mulai padat di situ,” kata Jalal.
Bukan hanya itu, pihaknya akan melalukan pelebaran Jalan T Iskandar dan pembenahan Simpang Tujuh Ulee Kareng yang kerap macet parah terutama pada jam-jam sibuk. “Termasuk membangun jalan alternatif dengan melebarkan Jalan Dr Syarif Thayeb beserta jembatan penghubung ke Jalan Tgk Imum Lueng Bata,” katanya lagi.
Dengan segala pembenahan yang dilakukan, pihaknya meyakini dapat mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas, khususnya di Jalan TP Nyak Makam, seiring dengan pesatnya pembangunan di kawasan tersebut. “Insyaallah dengan dukungan pemprov dan warga kota dalam menyukseskan proyek pembenahan itu, persoalan kemacetan di sana akan dapat kita antisipasi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan mega proyek Trans Studio Mall Banda Aceh di Jalan TP Nyak Makam, ia memastikan sudah dilakukan kajian analisa dampak lalu lintas sebelum dibangun. “Sudah dibahas oleh Dishub Aceh dan pengelola pun sudah menyiapkan lahan parkir di basement dan di lantai atas. Daya tampung kendaraan sekitar 500 unit,” katanya.
“Lalu kajian terhadap dampak lingkungan pembangunan Trans Studio Mal terbesar di Sumatra itu juga sudah dikakukan pembahasan oleh komisi amdal DLHK Aceh dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Jadi pembangunannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian Jalaluddin.[]