REDELONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si dan istri dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19, Sabtu (26/9/2020).
Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah Hasyimi, S.KM, M.Kes berdasarkan hasil SWAB Mandiri dari Laboratorium Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dengan kategori Asimptomatik, (Orang Tanpa Gejala – OTG).
“Sebelum dilakukan SWAB keadaan kesehatan Pak Sekda beserta ibu sehat tanpa menunjukan gejala gangguan kesehatan apapun. Namun atas inisiatif pribadi Pak Sekda melakukan pemeriksaan kesehatan secara komprehensif termasuk tes SWAB, sehingga setelah keluar hasil SWAB tsb baru diketahui bahwa hasilnya positif,” kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah, Sabtu (26/9/2020).
“Saat ini Bapak Sekda dan Ibu sudah melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Sekda di Kampung Payah Gajah Kecamatan Bukit. Kondisi Bapak Sekda serta ibu dalam keadaan sehat seperti biasa tidak mengeluh apapun,” tambahnya.
Menurutnya, belum diketahui secara pasti, di mana Sekda dan istri terpapar covid-19 ini, namun seperti kita ketahui agenda kegiatan Pak Sekda beberapa hari ini cukup padat.
“Dari kediaman, pak Sekda juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di manapun berada dan ke manapun bepergian tetap memakai masker. Hindari kerumunan dan sentuhan badan seperti jabat tangan atau salam-salaman serta jangan panik,” ujar Hasyimi.
“Mari kita sama-sama berdo’a atas kesembuhan Bapak Sekda dan Ibu, karena cukup banyak tugas dipundak beliau yang harus dikerjakan untuk Bener Meriah ini,” ajak Hasyimi.
Lanjut Kabag Humas dan Protokol, dengan terkonfirmasinya Pak Sekda dan Istri, maka positif covid dan condong kepada Asimtomatik (OTG) tentu akan menjadi perhatian serius bagi Pemda untuk fokus melakukan upaya pencegahan.
“Sekarang ini menurut pedomaan terbaru tentang Covid-19 ada 4 perubahan yang dilakukan dalam penggunaan istilah dalam Covid-19, yaitu PDP (Pasien Dalam Pengawasan) menjadi suspek; ODP (Orang Dalam Pemantauan) sekarang disebut kasus kontak erat, penambahan istilah kasus probable, kemudian untuk kasus positif Covid-19 disebut dengan kasus konfirmasi yang kembali terbagi menjadi dua, kasus konfirmasi dengan gejala (Simptomatik) dan kasus tanpa gejala (Asimptomatik) menggantikan istilah OTG,” jelasnya.
“Tidak hanya berubah dalam segi penyebutan, dalam pedoman baru ini perlakuan terhadap pasien juga diperbarui. Untuk kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala (Asimptomarik), cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah selama 10 hari. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menjalani isolasi di rumah sakit,” tutup Hasyimi.