BANDA ACEH – BNI Syariah memenuhi komitmennya untuk mengimplementasikan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh dengan membuka 6 outlet Kantor Cabang Pembantu (KCP), yang sebelumnya beroperasi sebagai BNI Konvensional pada Senin (28/9).
Pembukaan 6 outlet kantor cabang pembantu ini akan melengkapi pembukaan 7 outlet pada tahun lalu, sehingga sampai saat ini BNI Syariah telah membuka sebanyak 13 KCP sebagai implementasi Qanun LKS.
Sebanyak enam outlet KCP yang dibuka pada Senin (28/9) adalah KCP Lambaro, Aceh Besar; KCP Peunayong, Banda Aceh; KCP Jalan Nasional, Meulaboh, Aceh Barat; KCP Idi Rayeuk, Aceh Timur; KCP Beureunuen, Pidie; dan KCP Matang Glumpang Dua, Bireuen.
Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo mengatakan dengan dukungan BNI, diharapkan enam kantor cabang pembantu BNI Syariah baru ini dapat semakin mempermudah akses masyarakat Aceh untuk mendapatkan layanan perbankan syariah dan mempercepat proses migrasi bisnis baik Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun pembiayaan dari BNI ke BNI Syariah.
Sampai saat ini target BNI Syariah tahun 2020 untuk migrasi DPK telah tercapai sebesar 145%, sedangkan migrasi Pembiayaan sebesar 89%. Total bisnis BNI yang akan dimigrasikan ke Syariah hingga batas akhir pelaksanaan Qanun adalah sebesar Rp3 triliun untuk DPK dan Rp1,6 triliun untuk pembiayaan .
Dengan dibukanya 6 outlet KCP, kini BNI Syariah tercatat mempunyai 21 outlet di Aceh, yang terdiri atas 2 Kantor Cabang (KC), 15 kantor cabang pembantu (KCP), dan 4 payment point.
Abdullah Firman Wibowo menambahkan terkait implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh, BNI Syariah telah melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM), struktur organisasi, pemetaan, pengembangan produk padanan, serta melakukan akuisisi dan migrasi melalui program bisnis. Migrasi terkait Qanun LKS dilakukan dengan tetap menjaga kenyamanan dan pelayanan ke nasabah. BNI Syariah menjamin nasabah BNI yang melakukan migrasi ke BNI Syariah tidak akan mengalami penurunan benefit dan perubahan layanan.